LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Pupuk adalah kebutuhan petani yang sangat mendasar sehingga pemerintah memberi subsidi untuk meringankan beban biaya harga pupuk ,sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ektra ketat pengawasan dalam penyaluran maupun harganya. Sehingga menjadi sorotan banyak kalangan terutama penyaluran pupuk di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Sabtu (30/11/2024).
Dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 734 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M -DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, perubahan Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, pada pasal 12 ayat 1 yang mengatur tetang penetapan Harga pupuk bersubsidi. Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mekanisme penyaluranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Pupuk Urea dengan kemasan 50 kg/sak, Harga Eceran Tertinggi 2.250/kg atau 112.500 ribu persak untuk Ponska 2.300/kg atau 115.500 ribu, harga langsung dari Distributor penyalur pupuk.
“Agen Penyalur pupuk Desa Lawak Moro Seneng Awin meyayangkan atas pemberitaan dari salah satu media Online yang sudah, yang menduga bahwa kami menjual Pupuk bersubsidi kepada kelompok Tani Desa Lawak sebesar 260 – 270 persak dengan kemasan 50 kg itu tidak benar alias Hoax atau tidak benar adanya,”tegasnya.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan dari media online, bahwa tel ah menyebutkan kami menjual harga pupuk yang diluar dari ketentuan harga HET. Karena ini juga sudah pelanggaran Undang – undang ITE, salah satu penyebaran berita Hoax,”tegasnya.
Penyebaran berita bohong atau hoax dapat dikenai pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU ITE). Pasal ini mengatur bahwa menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan adalah perbuatan yang dilarang.
Selain itu, penyebar hoax juga dapat dikenai pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dapat diancam pidana
“Kami menjual dan menyalurkan pupuk bersibsidi kepada Kelompok Tani sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET), kami meminta untuk biaya oprasional tranport dan kuli naik turun, serta biaya tranport antar dari kios ke petani. Apabila petani tidak ambil ke kios. Boleh di cek ke setiap Kelompok Tani maupun ke petani,”ungkapnya.
Lanjut Awin, kami siap di proses sesuai hukum yang berlaku, apabila ada masyarakat yang mengetahui Agen kami melakukan penjualan di luar daerah yang di tuduhkan kepada kami, karena sejak 2021 menyalurkan pupuk ke Desa Lawak sangat hati – hati baik harga, maupun jatah pengiriman sesuai dengan Aturan.
Dari keterangan beberapa Ketua Kelompok Tani yang salah satunya Kelompok Tani ” Jaya Abadi” Kartono (P Novi) Dusun Duren Desa Lawak Kecamatan Ngimbang, mengakui, bahwa Harga Pupuk subsidi pupuk Urea dan Phonska persak dengan kemasan 50 kg di kelompok taninya sebesar 125 – 130 ribu dari Agen penyalur 120 – 125 ribu kami dapat 5000 rupiah persak. Untuk Oprasional.
“Alhamdulillah, untuk jatah mulai tahun 2023 mulai lancar, bahkan di tahun 2024 ini jatah petani lebih – lebih sehingga petani bisa mempersiapkan pupuk untuk tanam padi musim tanam ini,”tandasnya.
Saat berita ini di tayangkan, awak media akan mengkonfirmasi dan berkordinasi ke pihak – pihak terkait,pungkasnya. (Team/Redaksi)