LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Kapolsek Ngimbang bersama Forkopimcam dan Kepala Desa se Kecamatan Ngimbang melaksanakan kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli ) Kab Lamongan di pendopo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jum’at (22/11/2024)
Hadir dalam kegiatan, Bambang Purnomo A.P, M.M. Camat Ngimbang, IPTU I WAYAN SUMANTRA S.H. Kapolsek Ngimbang,Danramil 0812/06 Ngimbang di Wakili Bataud. Pelda Suratman, Ipda KUKUH Panit Sat Binmas Polres Lamongan, Ibu Tiar inspektorat Kabupaten Lamongan dan Kepala Desa Se-kec ngimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan Susunan acara:
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu Indonesia raya.
3. Doa
4. Sambutan sambutan.
Untuk sambutan pertama Camat Ngimbang Bambang Purnomo A.P, M.M. yang intinya, mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiranya bapak ibu Kepala Desa ataupun sekdes se-kecamatan Ngimbang serta ispektorat dari Kab Lamongan dan Ipda Kukuh.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait saber pungli di wilayah Kabupaten Lamongan Khususnya Kecamatan Ngimbang, ujarnya
Sambutan ke dua Ipda KUKUH Panit Sat Binmas Polres Lamongan, “Bahwa ketahanan pangan yang di laksanakan saat ini untuk mendukung program Bapak Presiden”.
Pemerintah melaksanakan pembentukan satgas saber pungli di desa-desa, jelasnya
Pungli adalah tindakan meminta uang atau sesuatu kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang termasuk dalam kategori korupsi.
Pungli dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk masyarakat umum, pegawai negeri sipil, dan pejabat negara. –
Pungli dapat merambat ke banyak sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Pungli dapat merusak moral, budaya, demokrasi, ekonomi, dan menimbulkan krisis kepercayaan, terangnya
Untuk memberantas pungli, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli bertugas untuk : Merumuskan rencana aksi dalam mencegah pungli, Melakukan penindakan, Meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar.
Karna Pungli dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sambutan yang ke tiga Ibu Tiar dari Inspektorat Kabupaten Lamongan yang intinya,
Tanya jawab terkait saber pungli di kawasan wilayah kecamatan Ngimban.
Kegiatan Sosialisasi saber pungli berjalan dengan lancar dan kondusif, pungkasnya (roy)