Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Bandar Meriah jenis APBDesa pada tanggal 22 April 2024 yang disetujui oleh Pj Kepala Desa Kartina Dahri dan telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa Nasib dengan pelaksana kegiatan anggaran sukamis Sembiring. Selanjutnya perihal permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 nomor :900/44/BM/2024 yang ditanda tangani oleh Pj.kepala Desa Bandar Meriah Kartina Dahri pada tanggal 13 Mei 2024
Bahwasannya, Anggara Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2024 di Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, diduga tidak sesuai realisasi, Senin (19/11/2024).
Terlihat didalam permohonan (usulan) pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 Desa Bandar Meriah Tahun 2024 :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pemeliharaan penerangan lampu jalan sebesar Rp.78.000.000
– Spanduk Infografis APBDes Sistem Informasi Desa (SID) sebesar Rp.9.050.000
– Pemeliharaan sanitasi pemukiman (cuci paret) sebesar Rp.26.350.000
Pasalnya lagi didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Bandar Meriah untuk tahap 1 T.A 2024 ada dugaan mark-up anggaran yang sangat luar biasa.
Biaya yang dianggap tidak masuk akal sering kali dikaitkan dengan ketidaktransparanan, efisiensi penggunaan dana, serta prioritas yang seharusnya lebih diperhatikan untuk kepentingan masyarakat desa.
Untuk memahami apakah anggaran tersebut wajar atau tidak, beberapa faktor perlu dipertimbangkan sebenarnya.
Contoh halnya, baliho/spanduk Sistem Informasi Desa (SID) Jika baliho tersebut berfungsi sebagai sarana informasi penting untuk masyarakat terkait SID, Namun biaya sebesar Rp 9.050.000 bisa dianggap tinggi, mengingat baliho biasanya tidak memerlukan biaya sebesar itu.
Harga Pasar dan Spesifikasi Baliho/spanduk perlu dilihat apakah harga tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi baliho yang dibuat. Apakah ukurannya besar, apakah desainnya rumit, atau apakah bahan yang digunakan berkualitas tinggi ? Jika harga tersebut jauh di atas harga pasar, ini bisa menjadi indikasi penggelembungan anggaran.
Penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk baliho atau spanduk infografis APBDes dengan nilai yang tidak masuk akal, memang dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
Jika biaya pembuatan baliho atau spanduk mencapai angka yang jauh lebih tinggi dari perkiraan wajar, seperti 9 juta rupiah atau lebih, hal ini dapat mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran atau mark-up yang signifikan.
Banyak warga beranggapan bahwa pembuatan baliho biasanya hanya memakan biaya ratusan ribu rupiah, sehingga apabila biaya tersebut berlipat ganda tanpa alasan yang jelas, wajar jika warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Kepala Desa (Kades) dalam mengelola DD.
Hal ini justru memicu kecurigaan bahwa ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi warga untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan aktif terlibat dalam proses musyawarah desa, serta menuntut transparansi dalam laporan penggunaan DD.
Diminta kepada dinas inspektorat Deli Serdang, Tipikor Polresta Deli Serdang dan Kejari Deli Serdang agar segera audit Dana Desa Bandar Meriah Tahap 1 T.A 2024. (Tim)