Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Unit reskrim polsek Modo polres lamongan polda jatim berhasil mengungkapkan kasus perjudian online jenis prematik dan togel online di wilayah hukum polsek Modo,
pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Polsek Modo berhasil mengamankan pelaku perjudian online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TKP,
(1). Warkop di Dusun Bendo Desa Mojorejo Kec. Modo Kab. Lamongan.
IDENTITAS PELAKU,
(1). AS, Lamongan, 14 Januari 1996, Laki-laki, Islam, swasta, Indonesia/jawa, alamat Dsn. Gonjo Rt. 002 /Rw. 005 Desa Mojorejo Kec.Modo Kab. Lamongan. ( JUDI ONLINE PRAKMATIC / udintogel ).
Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 21.30 wib, pada saat Kapolsek Modo bersama Kanit reskrim dan anggota melaksanakan giat patroli mendapatkan info dari masyarakat bahwasanya ada warung kopi di Dusun Bendo Desa Mojorejorejo yg sering di gunakan untuk bermain judi online, Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku judi online tersebut di atas sedang melakukan judi online jenis prakmatik / udintogel, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke mako Polsek Modo guna proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS,
-1 Samsung galaxy S21FE warna ungu
Kapolsek Modo iptu anang purwo widodo, SH., saat dikonfirmasi media online mengungkapkan,TINDAK PIDANA,
Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 KUHP”Pungkasnya iptu anang purwo widodo, SH.
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN,
Mengamankan pelaku dan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan”tutupnya.
(Redaksi)