LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Anggota kepolisian dari jajarannya personil polsek Kedungpring polres lamongan polda jatim pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Kedungpring dalam rangka mendukung program ASTA CITA presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024, sekira 20.00 WIB Polsek Kedungpring Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu, adapun fakta- fakta sbb :
DASAR LAPORAN SEBAGAI BERIKUT,
LP/A/02/XI/2024/JATIM RES LAMONGAN/SPKT POLSEK KEDUNGPRING, tanggal 15 November 2024.
WAKTU KEJADIAN
Hari Jum’at tanggal 15 November 2024, sekira 20.00 WIB;
TKP PENANGKAPAN,
Di parkiran Alfamart Ds. Tlanak Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.
TERSANGKA ,
ANANG SUDRAJAD Bin SUKRIM Laki-Laki, 27 tahun, pekerjaan swasta , Alamat Dsn.Pilanggot Ds. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan.
SAKSI-SAKSI SEBAGAI BERIKUT,
(1). ERIANTO,S.H., Polri, alamat Aspol Polsek Kedungpring.
(2). ZAENAL ARIFIN,S.H., Polri, Alamat Aspol Polsek Kedungpring.
BARANG – BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS SEBAGAI BERIKUT,
– 1 (Satu) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) buah Kendaraan Daihatsu grandmax dengan Nopol : S-9057-AB warna Silver.
– 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
MODUS OPERANDI,
Tsk. ANANG SUDRAJAD Bin SUKRIM membeli narkotika jenis sabu untuk di edarkan.
KRONOLOGIS,
Pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024, Kanit Reskrim Polsek Kedungpring beserta anggota saat melaksanakan kegiatan petroli di wilayah Kec. Kedungpring Kab. Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana adanya seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sekira pukul 20.00 wib bertempat di sebuah parkiran minimarket (Alfamart) Ds. Tlanak kec. Kedungpring kab. Lamongan didapati seseorang dengan ciri – ciri yang sama sesuai dengan baket yg didapat, kemudian dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan intrograsi didapat identitas bernama ANANG SUDRAJAT Bin SUKRIM selanjutnya digeledah diketemukan di dalam bungkus rokok pada dashboard mobil Daihatsu jenis Grandmax dengan Nopol : S-9057-AB warna Silver barang bukti berupa, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit HP merek OPPO warna hitam, untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungpring untuk kepentingan pemeriksaan kemudian diterbitkan Laporan Polisi guna proses lebih lanjut.
Dalam hasil ungkap kasus peredaran narkotika personil polsek Kedungpring dalam rangka mendukung program 100 Hari asta cita presiden Republik Indonesia sementara itu kapolsek Kedungpring AKP SUDIBYO, SH., saat dikonfirmasi media online mengungkapkan dalam ungkap kasus tersebut dikenakan pasal sebagai berikut, PASAL SANGKAAN,
Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”tegasnya kapolsek Kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media online.
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN,
Menerima Laporan., Mendatangi TKP.,, Mengamankan Pelaku dan Barang bukti., Koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamongan., Mencatat keterangan saksi.
RENCANA TINDAK LANJUT,
Melengkapi administrasi.,
Melaporkan kejadian pada pimpinan.,Melimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lamongan.
Demikian dilaporkan kepada KA dan setiap perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut.
(Redaksi)
POLRES LAMONGAN MEGILAN
(Melayani, Empaty, Guyup, Inovatif, Loyalitas, Amanah dan amaN)