Polres Gresik Gelar Press Conference Asta Cita 100 Hari Presiden Indonesia, 18 Hari Berhasil Ungkas Kasus Judi hingga Narkoba

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 06:29 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik | www.kupastuntas86.com- Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kejahatan dan menangkap puluhan tersangka selama 18 hari. Polres Gresik menggelar Press Conference ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press Conference digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024) sore dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

“Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka,” tegas Wakapolres.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan perincian judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan. Judi konvensional atau remi degan satu kasus dan empat tersangka diamankan. Kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka.

Baca Juga :  Road to Tour Of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023 Siap Digelar

Daftar barang bukti yang diamankan sembilan belas buah Handphone berbagai merk, satu set karto domino, satu buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, dua unit sepeda motor merk Honda, satu potong/jaket Hoodie warna Hitam, dua akun DANA dan uang sebesar Rp. 600.000.

“Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram,” tegasnya lagi.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Baca Juga :  POLSEK KEDUNGPRING BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM 100 HARI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyatakat luas untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Di sini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (RllS/Redaksi) 

Berita Terkait

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman
Operasi Balap Liar, Polsek Karangrejo Amankan 4 Kendaraan Roda Dua
Marak curanmor anggota polsek sambeng sosialisasi kepada masyarakat agar waspada saat parkir sepeda motor
Cegah penyebaran virus PMK Kapolsek sukorame Bersama Firkopimcam laksanakan penutupan sementara pasar hewan sukorame.
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
“Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 dengan Strategi Kehumasan di Era Digital”
Kapolsek Sukorame pimpin giat cipkon multisasaran gabungan Rayon IV di wilkum Polsek Sukorame.
KAPOLSEK SUKODADI PIMPIN GIAT APEL SIAGA DALAM RANGKA ANTISIPASI PERGERAKAN HITAM-HITAM KE POLSEK SUGIO DI HALAMAN MAKO POLSEK SUKODADI

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 10:47 WIB

Kepolisian sektor modo Giat Peduli Kepada Masyarakat Diantaranya! Bantu Bersihkan Pemakaman Umum Di dusun jantok desa sembung Begini Tegasnya!!!

Senin, 3 Februari 2025 - 10:28 WIB

Polsek kedungpring tingkatkan giat patroli perintis presisi dialogis di wilayah kedungpring.

Senin, 3 Februari 2025 - 10:09 WIB

Polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Guantibmas 3C di sukodadi.

Senin, 3 Februari 2025 - 10:07 WIB

Anggota kepolisian sektor Sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital di wilayah sukodadi.

Senin, 3 Februari 2025 - 08:16 WIB

Kapolsek sambeng pimpin pengamanan penyerahan sabuh putih warga psht sambeng

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:30 WIB

Anggota kepolisian sektor Sukodadi Tingkatkan giat patroli dialogis presisi.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:28 WIB

KEPOLISIAN SEKTOR SUKODADI TINGKATKAN GIAT PATROLI BLUE LIGHT TENGAH MALAM DIANTARANYA! ANTISIPASI KEJAHATAN JALANAN.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:26 WIB

Meningkatkan Pelayanan keamanan terhadap masyarakat Diantaranya! Anggota polsek Sukodadi giat patroli obyek vital.

Berita Terbaru