Polres Gresik Gelar Press Conference Asta Cita 100 Hari Presiden Indonesia, 18 Hari Berhasil Ungkas Kasus Judi hingga Narkoba

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 06:29 WIB

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik | www.kupastuntas86.com- Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kejahatan dan menangkap puluhan tersangka selama 18 hari. Polres Gresik menggelar Press Conference ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press Conference digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024) sore dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

“Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka,” tegas Wakapolres.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan perincian judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan. Judi konvensional atau remi degan satu kasus dan empat tersangka diamankan. Kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Melarikan Orang Dengan Paksa

Daftar barang bukti yang diamankan sembilan belas buah Handphone berbagai merk, satu set karto domino, satu buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, dua unit sepeda motor merk Honda, satu potong/jaket Hoodie warna Hitam, dua akun DANA dan uang sebesar Rp. 600.000.

“Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram,” tegasnya lagi.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Baca Juga :  Polres Gresik gelar upacara hari Pahlawan ke 78

Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyatakat luas untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Di sini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (RllS/Redaksi) 

Berita Terkait

KEPOLISIAN SEKTOR SUKODADI BERHASIL, UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 365 KUHP OLEH UNIT RESKRIM POLSEK SUKODADI BERSAMA DENGAN TIM JAKA TINGKIR
Petugas Jaga polsek Sukodadi patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi Apapun Bentuk tindak Kejahatan.
POLSEK BLULUK KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) DALAM RANGKA KEGIATAN IMBANGAN OPERASI PEKAT SEMERU 2025 SERTA MENJAGA KAMTIBMAS DI BULAN SUCI RAMADHAN 1446 H, DI WILAYAH HUKUM POLSEK BLULUK
GIAT IMBANGAN OPS PEKAT SEMERU 2025 DALAM RANGKA MENJELANG BULAN RAMADHAN 1446 H DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI
GIAT ADUAN MASYARAKAT TENTANG ADANYA WARUNG PENJUAL MIRAS DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI
ANGGOTA KEPOLISIAN SEKTOR KEDUNGRING GIAT IMBANGAN OPS PEKAT SEMERU 2025 DI BULAN SUCI RAMADHON 1446 H DIWILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING
Dalam rangka ops pekat semeru 2025 polsek sukorame berhasil mengamankan miras jenis arak.
KEPOLISIAN SEKTOR SUKODADI BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA PENYEDIAAN TEMPAT ATAU MEMFASILITASI PERBUATAN CABUL OLEH UNIT RESKRIM POLSEK SUKODADI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 296 KUHP DALAM RANGKA OPS PEKAT SEMERU 2025

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:09 WIB

Dugaan Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:43 WIB

Kepala Kepolisian sektor Brondong Akp mochamad lazib,S.H.,bersama Ibu Bhayangkari dan anggota Polsek brondong melaksanakan kegiatan bagi bagi takjil kepada warga masyarakat Begini Tegasnya!!!.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:43 WIB

KEGIATAN PEMBAGIAN TAKJIL OLEH KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BLULUK, BERSAMA ANGGOTA POLSEK BLULUK DAN BHAYANGKARI POLSEK BLULUK

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:17 WIB

Polsek brondong giat patroli ngabuburit menjelang buka puasa di wilayah polsek brondong.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:40 WIB

Jelang Berbuka puasa jalan gotong royong Babat di kerumuni warga.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:35 WIB

Petugas polsek Sukodadi Tingkatkan Kegiatan patroli obyek vital di wilkum sukodadi.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:23 WIB

Kegiatan patroli kota presisi giat obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:21 WIB

Petugas polsek brondong melaksanakan kegiatan dalam rangka bulan Ramadhan 1446 H, melaksanakan sholat isya berjamaah dilanjutkan sholat terawih berjamaah di musola mapolsek brondong.

Berita Terbaru