LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
anggota polsek modo polres lamongan polda jatim pada hari ini gelar konferensi pers dalam rangka mengungkapkan kasus perjudian jenis dadu yang berhasil di ungkapan oleh unit reskrim polsek modo,
pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Polsek Modo berhasil mengamankan pelaku perjudian Dadu.,
TKP, Teras depan warung milik Sdr. Suradi di Dusun Keplak Desa Kacangan Kec.Modo Kab. Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IIDENTITAS SAKSI – SAKSI,
AIPDA M. MAKHFUD I., Umur 43 tahun, islam, POLRI, Alamat: Desa Mojorejo Kec Modo Kab Lamongan.,AIPTU SUWITO B., Umur 56 tahun, Islam, POLRI, Alamat : Desa Dradahbumbang Kec Kedungpring Kab Lamongan,AIPDA KARWAPI, Umur 46 tahun, islam, POLRI, Alamat: Desa Kedungpring Kec Kedungpring Kab.Lamongan.,BRIGADIR DEDY Z. S.H. Umur 32 tahun, Islam, POLRI, Alamat: Desa Sumberagung Kec Modo Kab.Lamongan.
IDENTITAS TERSANGKA
SURATNO, Lamongan, 15 September 1970, Laki-laki, Islam, swasta, Indonesia/jawa, alamat Dsn. Mekanderejo Rt. 002 /Rw. 005 Desa Mekanderejo, Kec.Kedungpring, Kab. Lamongan.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 00.15 wib, dini hari pada saat kanit reskrim bersama anggota dan piket jaga melaksanakan giat patroli di sekitar Desa Kacangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian dadu di warung milik sdr. Suradi tepatnya di Dusun Keplak Desa Kacangan, Atas informasi tersebut petugas melakukan pengintaian dan melihat ada orang bergerombol duduk bermain judi dadu di depan warung tersebut, Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamakan 1 pelaku perjudian yaitu Sdr.SURATNO sedangkan 4 pelaku lainya melarikan diri, lalu petugas mengamankan barang bukti yang berada di TKP berupa uang taruhan sebesar Rp. 260.000,- dan seperangkat alat judi dadu, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Kantor Polsek Modo guna proses lebih lanjut.
DALAM PENGUNGKAPAN TERSEBUT PETUGAS BERHASIL MENGAMANKAN BARANG BUKTI YG DIAMANKAN SEBAGAI BERIKUT,
Uang taruhan sebesar Rp. 260.000,
-Seperangkat alat judi Dadu.
sementara itu kapolsek modo iptu anang purwo widodo, S. H., saat dikonfirmasi media online mengungkapkan membenarkan adanya penangkapan kasus judi dadu yang dilaksanakan oleh unit reskrim polsek modo dan pelaku kami kenakan pasar tindak pidana, tentang, Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP”tegasnya kapolsek modo iptu anang purwo widodo, SH., saat dikonfirmasi media online.
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN:
Mengamankan pelaku dan barang bukti”tutupnya.
(Redaksi)