DPC F SB KIKES KSBSI Kota Medan Geruduk Pengadilan Negeri Medan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 10:21 WIB

40282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kupastuntas86.com – Ditengah-tengah kondisi kehidupan buruh yang semakin terhimpit karena miskin secara sistematis, buruh kerap kali masih dizolimi oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan peluang yang dimiliki. Seperti apa yang dialami oleh para buruh PT.Subur Jaya Indonesia yangb erlokasi di Medan.

Pasca melakukan aksi unjuk rasa/mogok kerja bersama Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh KIKES KSBSI Kota Medan untuk memprotes kebijakan pengusaha yang memaksakan menerapkan peraturan sepihak berupa Surat Peringatan Berbayar, jam kerja yang berlebih, Prosedur PKWT yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha justru melakukan tindakan balasan dengan melakukan mutasi terhadap pengurus dan/atau anggota
serikat buruh yang bekerja di PT.Subur Jaya Indonesia, hal mana sesungguhnya merupakan tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting).
Selasa,12/11/24.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hera Yunita dalam orasinya mengatakan , tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting) tersebut sesungguhnya
merupakan pelanggaran hak asasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a Undangundang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi “Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi

Baca Juga :  Personel Sat Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi

Pada tingkat mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, tindakan mutasi yang dilakukan oleh PT.Subur Jaya Indonesia tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,
tetapi pengusaha sama sekali tidak bergeming dengan keputusannya, sehingga saat ini permasalahan tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Medan dengan register Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, Nomor 197/Pdt.SusPHI/2024/PN Mdn dan Nomor 198/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn. Ditengah-tengah proses persidangan mulai tercium aroma tak sedap (ada indikasi permainan mafia peradilan) yang
dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang terkait dengan pemeriksaan perkara ucap Hera.

Jika pada saat tahapan perundingan bipartit, pengusaha pernah menawarkan konpensasi pengakhiran hubungan kerja setara dengan nilai 80% dari hak yang seharusnya diterima buruh,
dengan alasan biaya telah terpakai untuk pengurusan ke pengadilan, tawaran pengusaha yang terakhir tinggal hanya 30% saja. Bisa dibayangkan betapa besar biaya yang dikeluarkan hingga Mencapai 80% dari hak buruh.

Baca Juga :  Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Terima Penyambutan, Irjen Pol Panca Izin Pamit

Mencermati kejadian-kejadian terakhir ini dimana beberapa aparatur Mahkamah Agung termasuk aparatur pengadilan yang ada dibawahnya terseret dalam kasus hukum berupa suap dan Gratifikasi, bukan tidak mungkin prilaku-prilaku yang sama juga terjadi di Pengadilan Negeri
Medan. Jika kondisinya sudah demikian maka pengadilan yang diharapkan oleh masyarakat menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan, pada akhirnya akan menjadi mesin pencetak
ketidak adilan.

Bahwa untuk perkara nomor 197/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn. Telah diputus pada Senin,11/11/2024 dengan putusan yang menurut hemat kita juga sangat rancu yang mana dalam Point 1 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dipoin ke 2, 3 malah mengabulkan permohonan Perusahaan, sedangkan untuk gugatan Penggugat sama sekali tidak ada yang dikabulkan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami memohon kepada pihak-pihak terkait untuk dapat
melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan atas terjadinya praktek mafia peradilan di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Hal ini perlu kami sampaikan
sebagai wujud kecintaan kami terhadap sistem peradilan yang baik di negara tercinta Republik Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Satuan Gegana Brimob Poldasu Lakukan Sterilisasi, Jelang Kunjungan Wakil Presiden
Ini Penjelasan Mulya Koto Terkait Bangun Ray Cafe Dan Ketua DPRD Kota Medan Yang Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD KSPSI AGN SUMUT Gelar Ikrar Deklarasi Damai Paska Penetapan UMP dan UMK serta UMSP dan UMSK Kota 2025
Polsek Galang Siap Amankan Nataru 2024/2025 melalui dialog interaktif Halo Polisi di Studio I RRI Medan
Banjir Medan: GM FKPPI dan Rico-Zaki Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Jalin Kerjasama, Pengurus Pewarna Kunjungi PWI Sumut
Kobra Sumut Siap Menangkan Bobby Nasution Untuk Gubernur Sumatra Utara, Begini Kata Donal Pardamean Sitorus, S.H.
Pelantikan DPW Satgas Senopati Pujakesema Sekaligus Pelantikan DPW Pujakesema Sumut dan DPD Pujakesuma Medan Masa Bakti 2024-2029

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 14:49 WIB

Polisi polsek Karangbinangun tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:34 WIB

Anggota bhabinkamtibmas desa songgowareng melaksanakan pendampingan pada masyarakat dalam menanam tanaman pangan terkait tindak lanjut (P2B) Di wilayah hukum polsek bluluk.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:17 WIB

Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat polri Hadir Di tengah masyarakat Dalam rangka Patroli dialogis.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:13 WIB

GIAT PEMASANGAN BENER HIMBAUAN STOP PENGGUNAAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN HAMA TIKUS DI PERSAWAHAN DI WILAYAH KEC. SUKODADI

Senin, 23 Desember 2024 - 13:37 WIB

Polisi polsek sukodadi tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:35 WIB

polsek Sukodadi Tingkatkan Kegiatan patroli obyek vital diantaranya! Sasaran ATM BRI unit sukodadi.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:34 WIB

Anggota polsek sukodadi gencarkan kegiatan patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi Guantibmas Dan Arak-Arakan.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:32 WIB

Kegiatan monitoring P2B Desa menongo Dalam upaya Dukung ketahanan pangan.

Berita Terbaru