Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Penyelundupan Manusia

AMRI

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 09:08 WIB

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | WWW.KUPASTUNTAS86.COM – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap 3 (tiga) pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam. Ketiga pelaku dimana satu orang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan dihari yang sama Kamis, (31/10/2024) pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, (05/11/2024) siang menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS, 38 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur dan MH, 41 tahun warga negara Myanmar. Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Tim kembali mengamankan AY, 64 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal,” sebut Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Danrem Makutarama Dampingi Pangdam IV/Dip Dalam Giat Offroad dan Baksos

Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut: MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY

Baca Juga :  POLSEK SUKODADI GENCARKAN KEGIATAN RUTIN DIANTARANYA! GIAT PENGAMANAN DAN PENGATURAN ARUS LALU LINTAS DI WILAYAH KEC.SUKODADI

AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01; uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

(Amri kupastuntas86)

Berita Terkait

Polisi Modo Tingkatkan giat patroli obyek vital Dalam rangka menciptakan situasi keamanan yang aman kondusif
Pemerintah Aceh Timur Bantu 25 Kursi Roda Untuk Warga Kurang Mampu
Giat Kapolsek Kedungpring Dalam rangka Mendukung program 100 Hari Kerja Presiden RI Diantaranya! Koordinasi & Survey Lahan Tidur Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Pangan Di Wilayah Kec Kedungpring Kab Lamongan
Benih Baru,Inovasi Anggota Kodim 0812/Lamongan.Diharapkan Mampu Dongkrak Hasil Panen Padi Petani
Kapolsek Modo Laksanakan rapat koordinasi dengan Perhutani dan Dinas Pertanian dalam rangka pemanfaatan Lahan tidur diwilayah Modo mensukseskan Program prioritas Presiden RI tentang ketahanan Pangan
Polisi sukodadi tingkatkan patroli tempat obyek vital dengan sasaran antara lain SPBU dan ATM
Polsek Ngimbang Menggelar Kegiatan Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Daya Tangkal 4C Dan Antisipasi Hitam – Hitam
GIAT PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI PENGAWAS TPS PADA PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 2024 KEC. NGIMBANG

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 18:32 WIB

Gayo Lues Bergema, Santri dan Tokoh Agama Doakan “SAID SANI-SAINI” jadi Bupati di 2024

Senin, 4 November 2024 - 17:01 WIB

Shalawat Bergema Sambut Kedatangan Said Sani di Pondok Pesantren Bustanul Arifin

Sabtu, 2 November 2024 - 18:59 WIB

Pendukung Said Sani-Saini Bertambah, Pemuda Pungke Jaya Dukung Paslon Nomor 1 di Pilkada 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 18:54 WIB

Dukung Said Sani – Saini, Tim Relawan GAESSS Gelar Sosialisasi Dengan Pemuda Uning Gelung

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Ulama dan Tokoh Agama Dukung Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 Said Sani-Saini di Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:40 WIB

Terkait adanya Oknum yang melakukan Foto Rumah Warga,Ali Husin Sudah Tepat Menjelaskannya Kemasyarakat Kata Safarudin Telpi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Ketua LSM FMPK Gayo Lues Angkat Bicara Soal Provokasi Isu Rasis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Berita Terbaru