Maraknya Perusakan Alat Peraga Kampanye, Pelaku Bisa Dipidana, Ini Sangsinya !

AMRI

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 13:34 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | WWW.KUPPASTUNTAS86.COM – Ayahdidien Salah seorang pegiat medsos yang juga jurnalis media lokal Aceh Timur, menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu/Pilkada untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu/Pilkada karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu/Pilkada.

“Himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat akhir-akhir ini kami membaca dimedia online maraknya APK Peserta Pemilu/Pilkada yang dirusak”, katanya, Senin, 04 November 2024

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng yang tidak bangga menghukum masyarakat; jangan sedikit sedikit Pidana, gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu/Pilkada. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu/Pilkada yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu/Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Baca Juga :  ELHAN-Ri Berharap Pilkada Takalar Berjalan Dengan Baik

Penulis : Tim kupastutas86.com

Berita Terkait

HMI Cabang Aceh Timur Bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadlullah (Dek Fadh) dalam Safari Ramadhan
GIAT KEDUNGPRING MENGAJI DAN PENYERAHAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU DI PENDOPO KECAMATAN KEDUNGPRING
Anggota Polsek Sukodadi giat jumat Curhat Yang dilaksanakan di wilayah kecamatan Sukodadi.
Anggota Polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi kejahatan 4C Di Sukodadi.
KEGIATAN ANGGOTA SHOLAT SHUBUH BERJAMAAH DAN KULTUM DI WILAYAH HUKUM POLSEK BLULUK
Polsek bluluk melaksanakan kegiatan tadarusan di wilayah kecamatan bluluk.
Petugas polsek brondong giat patroli kota presisi pengaturan lalu lintas terkini di wilayah polsek brondong.
KEGIATAN SILAHTURAHMI TOKOH MASYARAKAT KELURAHAN BRONDONG KE POLSEK BRONDONG DALAM RANGKA MENGANTISIPASI ADANYA PATROL MALAM SAHUR TERAKHIR

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:05 WIB

HMI Cabang Aceh Timur Bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadlullah (Dek Fadh) dalam Safari Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:16 WIB

GIAT KEDUNGPRING MENGAJI DAN PENYERAHAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU DI PENDOPO KECAMATAN KEDUNGPRING

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:55 WIB

Anggota Polsek Sukodadi giat jumat Curhat Yang dilaksanakan di wilayah kecamatan Sukodadi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:43 WIB

Anggota Polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi kejahatan 4C Di Sukodadi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23 WIB

Polsek bluluk melaksanakan kegiatan tadarusan di wilayah kecamatan bluluk.

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:54 WIB

Petugas polsek brondong giat patroli kota presisi pengaturan lalu lintas terkini di wilayah polsek brondong.

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:43 WIB

KEGIATAN SILAHTURAHMI TOKOH MASYARAKAT KELURAHAN BRONDONG KE POLSEK BRONDONG DALAM RANGKA MENGANTISIPASI ADANYA PATROL MALAM SAHUR TERAKHIR

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:32 WIB

Anggota Polsek glagah giat patroli dialogis presisi dalam rangka ciptakan situasi Harkamtibmas yang aman kondusif.

Berita Terbaru