Maraknya Perusakan Alat Peraga Kampanye, Pelaku Bisa Dipidana, Ini Sangsinya !

AMRI

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 13:34 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | WWW.KUPPASTUNTAS86.COM – Ayahdidien Salah seorang pegiat medsos yang juga jurnalis media lokal Aceh Timur, menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu/Pilkada untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu/Pilkada karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu/Pilkada.

“Himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat akhir-akhir ini kami membaca dimedia online maraknya APK Peserta Pemilu/Pilkada yang dirusak”, katanya, Senin, 04 November 2024

Baca Juga :  Polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI POLRI dalam rangka ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di sukodadi

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu/Pilkada. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu/Pilkada yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu/Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Baca Juga :  Polres Langsa Laksanakan Gelar Ops Patuh Seulawah 2023

Penulis : Tim kupastutas86.com

Berita Terkait

Anggota polsek Karangbinangun giat Pengamanan ibadah GKJW Bacem windu Begini tegasnya.
Kapolsek Kedungpring pimpin anggota giat pengamanan penyeketan Warga PSHT terkait hitamkan polsek Sugio di perempatan Dradah Begini tegasnya!
Kegiatan pengamanan ibadah Jumat Agung Paskah GKJW Cangkring kecamatan bluluk kabupaten Lamongan.
KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW SUMBERGONDANG KEC BLULUK KAB LAMONGAN
GIAT PENGAMANAN PENGAJIAN DAN SHOLAWATAN DALAM RANGKA HAJATAN PERNIKAHAN DS. BANJARGONDANG KEC. BLULUK KAB. LAMONGAN
Sinergritas Polri Dengan Perangkat Desa Kapolsek Tikung Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang Ke Kantor Desa Kelorarum Kec.Tikung Begini pesannya!
GIAT KAPOLSEK SUKODADI BERSAMA ANGGOTA MELAKSANAKAN SILATURAHMI DI WILAYAH KECAMATAN SUKODADI
Kegiatan patroli perintis presisi Dialogis di wilayah Hukum polsek kedungpring.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:34 WIB

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Jumat, 18 April 2025 - 06:11 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 05:14 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Kamis, 17 April 2025 - 06:40 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Rabu, 16 April 2025 - 05:13 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Selasa, 15 April 2025 - 07:41 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Lakukan Pendampingan Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

Berita Terbaru