Kupastuntas 86 | Tulungagung – Kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Cooling System terhadap Perguruan Pencak Silat dalam rangka Cipta Kondisi Pilkada Aman dan Kondusif yang digelar oleh Polres Tulungagung di Ruang SAR Polres Tulungagung, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan rakor di Pimpin Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP didampingi Komandan Kodim 0807 Tulungagung Letkol Kav. Mohammad Nashir, S,Hub.Int., dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si diikuti PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Ketua Perguruan Pencak Silat, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat dan Undangan Lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dilaksanakan rakor, tujuannya menyamakan persepsi bagaimana menciptakan situasi Polres Tulungagung ini agar tertib aman utamanya menjelang pemungutan suara dalam tahapan Pilkada serentak.
“Diadakan rakor ini bagaimana menciptakan Pilkada serentak yang aman, damai, kondusif dan demokratis wilayah Hukum Polres Tulungagung”, terang AKBP Taat Resdi.
Kapolres menuturkan, pelaksanaan rakor ini ada hubungannya dengan pelaksanaan pilkada.
“Kalau kemudian terjadi permasalahan ini tentu berpotensi mengganggu penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak, saya minta kepada seluruh peserta dan di sepakati oleh seluruh peserta utamanya adalah pimpinan perguruan baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan kita ciptakan situasi kondisif”, terang Kapolres Tulungagung.
“Tadi ada beberapa kesepakatan, yang pertama tidak akan menyelenggarakan kegiatan yang mengambil jumlah masa besar sampai dengan pemungutan suara, semua menahan diri dahulu tidak menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah masa besar”, sambungnya.
Lebih lanjut Orang nomor Satu di Polres Tulungagung menjelaskan, kalau memang harus diadakan kegiatan itu maka harus bisa menjelaskan apa urgensi dan mengapa harus dilaksanakannya sekarang bisa tidak ditunda dahulu atau dialihkan waktunya nanti setelah pemungutan suara selesai.
“Yang kedua harus bisa menjelaskan bagaimana manajemen pengelolaan keamanannya dan itu juga harus melibatkan seluruh paguyuban, artinya ketika satu perguruan mau mengadakan acara kita akan melibatkan perguruan yang lain (satgas paguyuban) untuk ikut membantu mengamankan termasuk dari tahap awal koordinasi”, terang AKBP Taat.
“Satgas paguyuban itu merupan orang yang ditunjuk dari wakil-wakil semua perguruan, satgas juga menginfokan ke perguruan yang lain untuk menghormati kegiatan atau membuat provokasi”, lanjutnya.
Hari ini para ketua pergurauan yang ada di Kabupaten Tulungagung telah menandatangani kesepakatan.
“Apabila melanggar kesepakan dan diam dian menyelenggarakan kegiatan kemudian terjadi tindak pidana maka kami proses secara Hukum, kalau alat bukti cukup kita kenakan pasal 56 KUHP kepada penyelenggara yang telah memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana”, tegas Kapolres Tulungagung.
Permasalah pencak silat tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, karena ketika di RJ akan menimbulkan permasalahan dikemudan hari.
“Jadi penindakan secara tegas kita laksanakan, proses tuntas secara tegas”, tegasnya.
“Pasca terjadinya pemasalahan kemarin, Polres Tulungagung menindaklanjuti dengan meningkatkan kegiatan Kepolisian, salah satunya dengan meningkatkan patroli Gabungan Polres Tulungagung dan TNI dalam hal ini Kodim 0807 Tulungagung”, tandas AKBP Taat Resdi. (Humas).
(Redaksi)