Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:57 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupastuntas 86 | Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Baca Juga :  Polsek Manyar Ringkus Maling Motor 3 TKP, Tertangkap saat Main Judi Slot di Warkop

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dengan Teknologi, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

Marak curanmor anggota polsek sambeng sosialisasi kepada masyarakat agar waspada saat parkir sepeda motor
Cegah penyebaran virus PMK Kapolsek sukorame Bersama Firkopimcam laksanakan penutupan sementara pasar hewan sukorame.
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
“Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 dengan Strategi Kehumasan di Era Digital”
Kapolsek Sukorame pimpin giat cipkon multisasaran gabungan Rayon IV di wilkum Polsek Sukorame.
KAPOLSEK SUKODADI PIMPIN GIAT APEL SIAGA DALAM RANGKA ANTISIPASI PERGERAKAN HITAM-HITAM KE POLSEK SUGIO DI HALAMAN MAKO POLSEK SUKODADI
Giat Koordinasi dan penggalangan dengan Ketua Ranting PSHT Ranting Kec Kedungpring, terkait Berita di Medsos tentang Seruan Aksi Hitamkan Polsek Sugio

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:46 WIB

Polsek glagah tingkatkan giat patroli obyek vital di wilkum Glagah.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli obyek vital di Sukodadi.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:35 WIB

polsek sukodadi Tingkatkan, Kegiatan patroli obyek vital Dengan Sasaran ATM dan SPBU Sukodadi.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:33 WIB

Anggota polsek Sukodadi gencarkan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis presisi diantaranya! Guna untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:31 WIB

Polsek kedungpring tingkatkan giat patroli dialogis di wilayah Hukum polsek kedungpring.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:29 WIB

KUNJUNGAN KAPOLSEK BLULUK BESERTA ANGGOTA DLM RANGKA MEMPERERAT SILATUROHMI KELUARGA ANGGOTA POLRI DLM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN

Senin, 20 Januari 2025 - 11:45 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI Bersama warga.

Berita Terbaru

DAERAH

Polsek Sukodadi giat patroli obyek vital di Sukodadi.

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:39 WIB