Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:57 WIB

4034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupastuntas 86 | Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Baca Juga :  Polsek Ngimbang Bersama TNI Giat Pemasangan Himbauan Kepada Pemilik Usaha/Warung Tidak Menjual Minuman Beralkohol Di Wil Ngimbang

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Di Tahan Kejari Lamongan Di Duga Korupsi Pengadaan Sapi dan Dana Desa

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL
Sungguh Tragis Selama 5 Tahun Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar,200 KK Terimbas Proyek Bendungan Lau Simeme Menjerit
Polrestabes Semarang Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Seponsor Tawuran Gangster Di Semarang
Ditresnarkoba Polda Jateng Tunjukkan Teknik Baru Musnahkan Sabu-Sabu Dengan Aman dan Efisien
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU
Korlantas Polri Mulai 14-27 Oktober Operasi Zebra 2024 Siap Digelar
Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 10:10 WIB

Respon Cepat Atas Musibah Angin Puting Beliung.TNI jajaran Kodim 0812 Lamongan Bersama Muspika Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Yang Roboh.

Sabtu, 2 November 2024 - 10:01 WIB

Polrestabes Semarang Siap Amankan Debat Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Semarang 2024-2019, Kerahkan 392 Personel

Sabtu, 2 November 2024 - 09:54 WIB

Anggota polisi sukodadi Giat patroli obyek vital Dengan Sasaran Perbankan antara lain

Sabtu, 2 November 2024 - 09:51 WIB

Anggota polsek sukodadi giat cooling syestem Bersama warga masyarakat desa kebonsari dalam rangka menciptakan pilkada 2024 Yang aman kondusif

Sabtu, 2 November 2024 - 07:50 WIB

Mualem dan Cabup Aceh Timur Pasangan SAH Bahas Visi Pembangunan Aceh Timur

Jumat, 1 November 2024 - 09:18 WIB

Calon Gubernur Aceh Dukung SAH mewujudkan Aceh Timur Meusyuhu, makmu dan berkelanjutan

Jumat, 1 November 2024 - 02:00 WIB

Eks Aktivis Aceh Sebut Keuchik Boleh Dukung Paslon, Bukan Ikut Kampanye Praktis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Anggota polsek modo giat Cooling syestem Dalam Rangka Siap Sambut Pilkada Damai 2024

Berita Terbaru