HEBATNYA!!! Kajari Langkat, Pembunuh Yang Sempat Jadi DPO Bisa Ditangguhkan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:58 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat | Kupastuntas86.com – Pemberian tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka (35) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang

atas nama korban Simson Sembiring alias Bagong (41) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuai polemik.

Pasalnya pemberian tahanan kota kepada tersangka yang sudah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Langkat selama kurun waktu 1 tahun 6 bulan diduga begitu saja dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat dengan alasan yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Eka Prawiranta peranginangin alias Eka dijerat oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e,3e KUHPidana Subs pasal 351 ayat (2),(3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Sementara itu, kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung Pura Efri Yanto,SH,MH menjelaskan tersangka Eka Prawinata Perangin angin alias Eka dijemput pihak Polres Langkat sekitar pukul 14.26 wib pada hari Selasa tanggal 8 2024 tersangka dibon oleh Polres Langkat sebagai tahanan titipan tidak kembali lagi ke rutan Tanjung pura setelah mendapat informasi dari salah satu staf, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat disertai dengan surat pengeluaran tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Tanjung Pura.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapoldasu !!! Di Depan Anggota Polisi, Diduga Puluhan Oknum Preman Mengintimidasi Pemilik CV Saat Diundang Kualifikasi

“Tersangka sebagai tahanan titipan Polres Langkat kurang lebih selama 2 minggu atas nama Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka,” jelas Efri Yanto dikonfirmasi awak media ini, Rabu (10/10/2024).

Terkait pemberian tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka, kuasa hukum keluarga korban, Said Assegaf SH,CPM menyesalkan tindakan yang dilakukan Kajari Langkat dengan memberikan status tahanan kota terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap orang lain atau menganiaya dengan mengakibatkan matinya orang.

“Kebijakan Kajari Langkat sangat tidak masuk akal bagi saya, memberikan penangguhan penahanan atau pun pengalihan tahanan kota kepada seseorang pelaku tindak pidana pembunuhan. lebih mirisnya lagi tersangka baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Langkat dari pelariannya selama 1 tahun lebih dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langkat. Bahwa kita juga sama-sama mengetahui tindak pidana pembunuhan dikategorikan tindak pidana berat yang tidak ada hal apapun yang dapat menjamin tersangka tidak akan melarikan diri untuk kesekian kalinya,”urai Said Assegaf.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Desa Mangga Lutfi Mengapresiasi Kinerja Dinas Sosial Beserta Kecamatan Stabat Dalam Bantuan Kursi Roda Untuk Anak Disabilitas

Kebijakan Kajari Langkat ini sangat mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia yang mana Kejaksaan akan serius menerapkan Wajib Bebas Korupsi (WBK),justru dengan tindakan yang dilakukan Kajari Langkat membuat ragu masyarakat,sambungnya.

Di akhir penyampaiannya, Said Assegaf menegaskan agar penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta untuk segera dibatalkan.

Sampai berita ini dirilis belum satu pun pejabat di Kejaksaan Negeri Langkat berhasil dikonfirmasi wartawan.(Tim)

Berita Terkait

Dandenpom I/5 Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Langkat dalam Perang Melawan Narkoba
Warga Dusun Pirlok I Desa Harapan Makmur mengalami Cacat fisik Butuh Uluran Tangan Dari Pemerintah
Dua Orang Narapidana Rutan Pangkalan Brandan Terima Remisi Waisak 2568 BE
Tokoh Pemuda Desa Mangga Lutfi Mengapresiasi Kinerja Dinas Sosial Beserta Kecamatan Stabat Dalam Bantuan Kursi Roda Untuk Anak Disabilitas
Biro Teropong Barat Perwakilan Kabupaten Langkat Adakan Berbagi Kasih di Malam Terakhir Ramadhan
Gelar Aksi Solidaritas, Sejumlah Wartawan Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Langkat
Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS 2024, Ini Penekanan Kapolres Langkat AKBP Faisal
Kolaborasi Tim Sumut Rumah Kita di Secanggang, Pagelaran Seni Dihadiri 1000 Massa!!

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:34 WIB

Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:40 WIB

Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Kamis, 21 November 2024 - 16:44 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Cek Kesiapan Jajaran TNI-Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 11 November 2024 - 23:54 WIB

Wujudkan Pemilu Damai dan Aman, Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:48 WIB

Jelang Pilkada, Kapolsek Pantee Bidari Ajak  Warga Jaga Kamtibmas

Selasa, 22 Oktober 2024 - 04:34 WIB

Dayah Amal Aceh Timur Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2024 

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Masyarakat kabupaten Asahan Resah Kepengurusan SIM Sangat Mahal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Pemkab Aceh Timur Seleksi Peserta MTQ Aceh 2025

Berita Terbaru

DAERAH

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis presisi.

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:39 WIB