HEBATNYA!!! Kajari Langkat, Pembunuh Yang Sempat Jadi DPO Bisa Ditangguhkan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:58 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat | Kupastuntas86.com – Pemberian tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka (35) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang

atas nama korban Simson Sembiring alias Bagong (41) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuai polemik.

Pasalnya pemberian tahanan kota kepada tersangka yang sudah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Langkat selama kurun waktu 1 tahun 6 bulan diduga begitu saja dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat dengan alasan yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Eka Prawiranta peranginangin alias Eka dijerat oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e,3e KUHPidana Subs pasal 351 ayat (2),(3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Sementara itu, kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung Pura Efri Yanto,SH,MH menjelaskan tersangka Eka Prawinata Perangin angin alias Eka dijemput pihak Polres Langkat sekitar pukul 14.26 wib pada hari Selasa tanggal 8 2024 tersangka dibon oleh Polres Langkat sebagai tahanan titipan tidak kembali lagi ke rutan Tanjung pura setelah mendapat informasi dari salah satu staf, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat disertai dengan surat pengeluaran tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Tanjung Pura.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS 2024, Ini Penekanan Kapolres Langkat AKBP Faisal

“Tersangka sebagai tahanan titipan Polres Langkat kurang lebih selama 2 minggu atas nama Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka,” jelas Efri Yanto dikonfirmasi awak media ini, Rabu (10/10/2024).

Terkait pemberian tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta Peranginangin alias Eka, kuasa hukum keluarga korban, Said Assegaf SH,CPM menyesalkan tindakan yang dilakukan Kajari Langkat dengan memberikan status tahanan kota terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap orang lain atau menganiaya dengan mengakibatkan matinya orang.

“Kebijakan Kajari Langkat sangat tidak masuk akal bagi saya, memberikan penangguhan penahanan atau pun pengalihan tahanan kota kepada seseorang pelaku tindak pidana pembunuhan. lebih mirisnya lagi tersangka baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Langkat dari pelariannya selama 1 tahun lebih dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langkat. Bahwa kita juga sama-sama mengetahui tindak pidana pembunuhan dikategorikan tindak pidana berat yang tidak ada hal apapun yang dapat menjamin tersangka tidak akan melarikan diri untuk kesekian kalinya,”urai Said Assegaf.

Baca Juga :  Warga Dusun Pirlok I Desa Harapan Makmur mengalami Cacat fisik Butuh Uluran Tangan Dari Pemerintah

Kebijakan Kajari Langkat ini sangat mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia yang mana Kejaksaan akan serius menerapkan Wajib Bebas Korupsi (WBK),justru dengan tindakan yang dilakukan Kajari Langkat membuat ragu masyarakat,sambungnya.

Di akhir penyampaiannya, Said Assegaf menegaskan agar penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kota terhadap tersangka Eka Prawiranta untuk segera dibatalkan.

Sampai berita ini dirilis belum satu pun pejabat di Kejaksaan Negeri Langkat berhasil dikonfirmasi wartawan.(Tim)

Berita Terkait

Dandenpom I/5 Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Langkat dalam Perang Melawan Narkoba
Warga Dusun Pirlok I Desa Harapan Makmur mengalami Cacat fisik Butuh Uluran Tangan Dari Pemerintah
Dua Orang Narapidana Rutan Pangkalan Brandan Terima Remisi Waisak 2568 BE
Tokoh Pemuda Desa Mangga Lutfi Mengapresiasi Kinerja Dinas Sosial Beserta Kecamatan Stabat Dalam Bantuan Kursi Roda Untuk Anak Disabilitas
Biro Teropong Barat Perwakilan Kabupaten Langkat Adakan Berbagi Kasih di Malam Terakhir Ramadhan
Gelar Aksi Solidaritas, Sejumlah Wartawan Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Langkat
Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS 2024, Ini Penekanan Kapolres Langkat AKBP Faisal
Kolaborasi Tim Sumut Rumah Kita di Secanggang, Pagelaran Seni Dihadiri 1000 Massa!!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:25 WIB

ANGGOTA BHABIN / POLMAS DESA BRONJONG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:15 WIB

ANGGOTA KEPOLISIAN SEKTOR SUKORAME TERIMA, GIAT KUNJUNGAN DARI PAUD BUYUT SUKO DESA SUKORAME KEC SUKORAME KAB LAMONGAN.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:35 WIB

Petugas polsek modo giat patroli obvit di wilkum modo.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:11 WIB

Petugas polsek kedungring giat patroli perintis presisi obvit Begini Tegasnya!!!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:00 WIB

Petugas polsek sukodadi giat patroli dialogis presisi Begini Tegasnya!!!.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:37 WIB

Anggota polsek glagah tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan di wilkum glagah.

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:01 WIB

Iptu sono sh. Plh kapolsek krb melaksanakan jum’at keliling di masjid al falah Desa. Sambopinggir.

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:50 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi giat patroli dialogis presisi.

Berita Terbaru

LAMONGAN

Petugas polsek modo giat patroli obvit di wilkum modo.

Sabtu, 22 Feb 2025 - 11:35 WIB