Diduga Oknum Kepala sekolah SDN di Pagar merbau melanggar undang undang ASN No 5/2014 Jo PP 53/2010 Jo PP 94/2021 Jo Peraturan DP th 2018

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:07 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Terkait dugaan oknum PNS merangkap jadi wartawan, yakni salah satu oknum Kepala Sekolah SDN 105352 pagar merbau Deli Serdang mengakui kalau dia jadi Wartawan media cetak terbitan mingguan wilayah Deli Serdang.

Pada saat di konfirmasi awak media 7/10-2024 di kantin, tentang penggunaan dana Bos di sekolah yang di bawah kepemimpinannya, dan apa benar kasek juga sebagai wartawan JI selaku kepala sekolah menjawab dengan berlagak bak preman,

Saya di SDN 105352 ini sebagai kepala sekolah, saya juga wartawan dan saya juga sebagai ketua koperasi wilayah kecamatan pagar merbau, dan kalau dana Bos tahap pertama dan kedua untuk kegiatan kegiatan sekolah  awak media kembali bertanya apakah kasek saat ini lagi cuti atau lagi dinas karna yang kami tau atas nama ASN di hari biasa itu memakai baju dinas apalagi ini hari Senin, tapi kok kasek pakai baju pereman, dan apakah dalam undang undang ASN di berbolehkan kepala sekolah menjadi wartawan sementara kasek sendiri adalah ASN, JI  kembali menjawab ibu buka saja di pp NO 53 tahun 2010 dengan nada sombong,

Dan pada saat awak media membuka pasal yang sebut oleh JI yang isinya  ASN mutlak tidak boleh merangkap jabatan wartawan dasarnya UU ASN No 5/2014 Jo PP 53/2010 Jo PP 94/2021 Jo Peraturan DP th 2018 yang melarang ASN merangkap menjadi Wartawan. Lantas JI diam seribu bahasa tanpa berucap sepatah kata pun,

Hal ini ditanggapi oleh ketua DPD IWO INDONESIA Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, menegaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Disebutkan: “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga :  Haru Bahagia Pensiunan dan Ahli Waris Terima SHT PTPN2

Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS  merangkap jabatan sebagai wartawan apalagi kepala sekolah yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.

Di minta kepada PJ Bupati Deli Serdang dinas terkait yaitu dinas pendidikan Deli Serdang inspektorat Deli Serdang untuk memberi sanksi kepada kepala sekolah 105352 yang di duga tidak memahami undang undang ASN ucapnya. (JONI SH)

Berita Terkait

Grand Final Tamora Idol Season 3, Merebutkan Trophy Cabub Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar
KPU Deli Serdang Dan Media Tribun Sumut Laksanakan Sosdik Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024
Komunitas Anak Tamora Menggelar Festival POP Anak Tamora Idol ke-3 Tahun 2024 Memperebutkan Trophy Calon Bupati Deli Serdang
Keadaan Jalan alternatif yang menghubungkan 3 desa di Kecamatan Tanjung morawa Sangat Membahayakan Pengguna Jalan
Cegah Kriminalitas Pada Pagi Dini Hari, Personel Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli
Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri Ke 73
Operasi Zebra Toba 2024, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Laksanakan Police Goes To School Berikan Pemahaman Berlalu Lintas Kepada Pelajar
Polresta Deli Serdang ikuti Nobar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RIPolresta Deli Serdang ikuti Nobar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 08:50 WIB

Mewujudkan Lalu Lintas Aman: Sat Samapta Polres Tanah Karo Perkuat Pengawasan di Kabanjahe

Minggu, 3 November 2024 - 15:44 WIB

Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Sabtu, 2 November 2024 - 09:59 WIB

Safari Subuh Keliling, Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Safari Subuh Keliling Polsek Barusjahe : Upaya Cooling System Jelang Pemilukada Damai di Kabupaten Karo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Mesjir Cengho Jaranguda.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:14 WIB

LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:13 WIB

Sungguh Tragis Selama 5 Tahun Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar,200 KK Terimbas Proyek Bendungan Lau Simeme Menjerit

Berita Terbaru