Diduga Oknum ASN Inspektorat Deli Serdang melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004

Joni Suheryanto

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:51 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Sekelompok Pemuda Milenial Penggiat Media Sosial pada heran dengan munculnya di Media Soal gambar salah seorang Aparat Sipil Negara ( ASN) yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melanggar aturan netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada yang sedang digelar saat ini di Kabupaten Deli Serdang.

Padahal Intruksi Netralitas dan aturan itu sudah ditegaskan oleh PJ Bupati Deli Serdang dan wajib diterapkan oleh seluruh ASN di Lingkup Pemkab Deli Serdang dengan sangsi yang ada bila hal itu dilanggar, atau Instruksi hanya sekedar asal asalan saja.

Namun hal ini justru dilawan oleh salah seorang ASN di Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang, memanfaatkan Bantuan Sosial pada masyarakat Kurang mampu dalam program Jum’ at yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun bantuan itu berupa beberapa sembako seperti Beras, gula dan lainnya, dibagikan pada masyarakat pakai tas bergambar PJ Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman.

Pada pelaksanaannya, Oknum ASN ini mengarahkan pada warga penerima bansos untuk mendukung calon Bupati bernomor urut 02 dengan menunjukkan salam dua jari yang di foto dan diunggah dalam media sosial.

Bejan, salah seorang warga Lubukpakam yang menerima bantuan sosial itu membenarkan kalau ia disuruh membuat salam dua jari dan memilih cabup nomor urut 02.

” Iya saya engak tau disuruh salam dua jari dan milih 02, lalu difoto. Enggak tau kalau itu diunggah di media sosial,” ucap Pak Bejan. Sabtu (5/10/2024).

Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution SH yang dikonfirmasj wartawan terkait hal ini mengatakan akan menindak lanjuti dan memanggil ASN tersebut, semoga hal itu akan dilaksanakan.

” Tentu ada sangsi bila yang bersangkutan terbukti melakukan kampanye, nanti dia kita panggil,” ucap Edwin.

Terkait hal ini akan dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat, Edwin memperlihatkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

” kalau melapor ke Bawaslu silakan saja namun kalau inspektorat tetap akan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan,” ujar Edwin.

Sebelumnya, pelanggaran Tetang netralitas ASN pada Pilkada Deliserdang bukan baru ini terjadi, sebelumnya juga dilakukan oleh oknum ASN dan pegawai Honor yang bertugas di Dinas Kominfo Kabupaten Deliserdang yang juga ikut berkampanye dengan Calon Bupati nomor urut 02. Foto salam dua jari juga beredar di media sosial.

Baca Juga :  Dukung Mubes di Bona Pasogit, Paboras Siburian adakan acara Bona Taon Paboras 2024

Beberapa warga Deli Serdang yang peduli dengan demokrasi berharap adanya tindakan tegas dari Bawaslu dan PJ Bupati Deli Serdang agar hal yang sama tidak berkelanjutan terjadi hingga mengganggu proses Pilkada yang berdemokrasi , jujur dan adil seperti yang diharapkan bersama.

Juga beberapa kumpulan Para Pemuda Milenial Penggiat Medsos yg disambangi Awak Media di salah satu Cafe yang berada di dalam kota Lubuk Pakam, setelah beberapa kali membaca berita yg beredar di Medsos mengatakan sangat miris…atas pembiaran ASN yang ikutan ala Kampanye…Emang Boleh begitu ya Om Ungkap mereka.

Dilain tempat, salah seorang Narasumber juga mengatakan;
” Hal ini bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Pemkab Deliserdang untuk menjaga netralitas, kejujuran dan kedamaian pada Pilkada yang digelar nanti,” ucap Budi warga Tanjung Morawa yang diamini oleh beberapa warga yang lain.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI:

(1)   Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

(2)   Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

(3)   Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

(4)   Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

(5)   Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

(6)   Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga :  AGN Deli Serdang, Melakukan Pendampingan Hukum Kepada Pekerja Korban Kecelakaan Kerja

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:

(1) kampanye melalui media sosial;

(2) menghadiri deklarasi calon;

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;

(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;

(6) menghadiri acara partai politik;

(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;

8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;

(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP

(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;

(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;

(12)  menjadi anggota atau pengurus parpol

(13)  mengerahkan PNS ikut kampanye

(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain

(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol

(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukuman disiplin sedang:

(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;

(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;

(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:

(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

(3)   Pembebasan dari jabatan;

(4)   Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS. (Tim)

Berita Terkait

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar “Police Go To School” dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025
Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi
Chreyzita Emeliani Sitompul Guru SMAN 1 Bangun Purba Korban Pengancaman Anak Murid nya sendiri
Warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Blokir Akses PT Sari Incofood, Tuntut Janji kerjaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:13 WIB

POLSEK MODO MENEMUKAN DAN MENGANTARKAN MASYARAKAT TERLANTAR KE KEKELUARGANYA DIDUSUN JEGREG DESA JATIPAYAK KECAMATAN MODO

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:05 WIB

Kegiatan patroli obyek vital dengan sasaran perbankan yang ada di wilkum sukodadi.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:56 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:55 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK SUKODADI MELAKSANAKAN GIAT KORDINASI SAMA IPSI DI KASIBO MAPOLSEK SUKODADI KEC. SUKODADI

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:39 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi gencarkan patroli blue light tengah malam.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:37 WIB

Polisi sukodadi giat patroli obyek vital sasaran di Alfamart Sukodadi.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:25 WIB

ANGGOTA BHABIN / POLMAS DESA BRONJONG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK.

Berita Terbaru