Aceh Timur | www.kupastuntas86.com – Tiga organisasi wartawan Aceh Timur Aceh yaitu DPP Aliansi Wartawan Aceh independen (AWAI) dan Ikatan wartawan online (IWO) serta persatuan wartawan Nusantara (PWN) mengecam tindakan oknum ketua organisasi aliansi wartawan Nagan Raya (AWAN) yang mengusir wartawan dari luar daerah Nagan Raya.
“Kita mengecam tindakan oknum ketua organisasi AWAN tersebut karena mengusir wartawan dan salah satunya dari Aceh Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal (2/10/2024) saat wartawan ini dengan jabatan koper Wil Aceh sedang melakukan investigasi disalah satu sekolah yang sedang di kerjakan oleh salah seorang kontraktor Berinisial (HD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya wartawan dari luar Nagan Raya mengkonfirmasi oknum kontraktor tersebut dan mengajak ketemuan disalah satu sorum mobil,tidak berselang lama datanglah beberapa oknum wartawan beserta Oknum ketua Awan membentak wartawan dari luar Nagan Raya hingga kami di Usir oleh oknum dari organisasi awan tersebut,ujar wartawan dari Aceh Timur kepada Dedi Saputra SH ketua umum DPP AWAI.Jumat (4/10/2024).
Sempat ditayangkan berita dibeberapa Media online dengan judul “Meresahkan!Oknum Wartawan Gadungan Berakhir di Usir dari Nagan Raya.
Dedi Saputra SH ketua umum DPP AWAI didampingi ketua Iwo Zainal Abidin dan Zol Bace ketua pwn,sangat menyesali tindakan oknum ketua Awan tersebut,dalam pemberitaan yang di lontarkan oleh oknum ketua Awan
Berinisial (Rd) bersama pengurus lainya berhasil memergoki dan langsung mengusir oknum wartawan gadungan yang kerap kali meresahkan para pejabat, kepala sekolah hingga kepala desa di wilayah tersebut.
Hantu blau ini diketahui sengaja datang ke Kabupaten Nagan Raya untuk mencari sasaran korban, lalu mengancam dan ujung-ujungnya meminta uang kepada korbannya.
Ketua Awan mengaku pusing dengan wartawan gadungan yang sering kali melakukan pemerasan dengan berbagai macam modus yang dilakukan oknum wartawan tersebut.kutipan dari salah satu media online.
“Nah yang jadi pertanyaan apakah mereka wartawan dari luar Nagan Raya ada melukan hal tersebut,jika ada demikian dan membuat resah pihak-pihak terkait kenapa tidak dilaporkan.ujar Dedi
Masih lanjutnya Dedi juga mengatakan atau jangan-jangan oknum ketua Awan diduga mem bek’up sejumlah proyek ataupun oknum penjabat publik hingga tidak lagi menjalankan poksi UU pers no 40 tahun 1999.
“Kenapa mereka di usir, apakah anda ada meminta kartu id card mereka, apakah mereka Kabiro atau koper Wil.Setidaknya anda meminta legalitas mereka,kita sama-sama satu profesi bos.ujar Dedi dengan geram.
Jika mereka mengusir wartawan dari luar Nagan Raya berarti oknum ketua tersebut telah melanggar pasal 18 ayat 1 UU pers.
Jika hal ini tidak diselesaikan maka kami dari organisasi wartawan juga akan melarang oknum wartawan dari Nagan Raya untuk meliput kegiatan di Aceh Timur.pungkas Dedi Saputra SH.