Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Untuk yang keempat kalinya Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Eksekusi 3 Objek Perkara di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada kasus Perdata Putusan Pengadilan Nomor : 2690K/Pdt/2023Jo.Nomor : 25/Pdt/2023/PT.MDN Jo.Nomor : 8/Pdt.G/2023/PN.Srh yang digelar Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak membuahkan hasil, bahkan cenderung mengecewakan Penggugat Nurhayati yang memenangkan Kasasi Kasus Perdata tersebut dan sudah berkekuatan Hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) sejak Nopember 2023 lalu.
Pasalnya menurut Nurhayati yang hadir pada Rapat Koordinasi di Pengadilan Negeri Sei Rampah bersama pihak Kepolisian Sektor Perbaungan Jajaran Polres Serdang Bedagai, yang di Pimpin langsung oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH., MH, tidak membuahkan hasil, bahkan Rapat yang berlangsung lebih kurang lima menitan itu sangat mengecewakan dan menyinggung perasaan Nurhayati. Rabu (2/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa ia seorang Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH., MH tidak memahami bahwasanya Keputusan Kasasi yang sudah Inkrah dan menyatakan Tergugat yang kalah harus mengosongkan Objek Perkara harus menunggu Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat, setau Saya Eksekusi Lahan Kasus Perdata yang Kasasinya sudah Inkrah tidak perlu menunggu Keputusan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Nurhayati kepada wartawan, di Jalan Thamrin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan yang tidak etisnya lagi, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH., MH, didepan Penggugat dan pihak Kepolisian mengatakan bahwa, “Berdasarkan informasi, Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh Tergugat, jadi kita tunggu saja Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) itu biar jelas, bisa satu Minggu, dua Minggu atau lebih,” kata Nurhayati menirukan penyatakan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH., MH.
“Jelas-jelas pernyataan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah ini menyinggung dan menyakitkan perasaan Saya selaku Penggugat yang sudah menang Kasasi dan sudah berkekuatan Hukum tetap (Inkrah) sejak Nopember 2023 lalu, bahkan pada Bulan Maret 2024 Saya juga sudah membayar Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak Negara melalui Pengadilan Negeri Sei Rampah sebesar Rp.30.000.000,-, jadi apalagi yang harus ditunggu pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah ini,” tegas Nurhayati yang sudah berjuang menuntut haknya sejak Tahun 2020 lalu hingga saat ini yang sudah hampir 4 Tahun lamanya.
“Saya selaku Warga Negara Indonesia yang menuntut keadilan Hukum, meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA), Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Medan untuk segera menindak Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yang sudah mempermainkan Putusan Inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang di dalam amar putusannya bahwa ketiga Tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh wajib mengosongkan Lahan milik Nurhayati,” tegas Nurhayati.
Nurhayati juga mengancam akan meributi Pengadilan Negeri Sei Rampah, jika sekali lagi pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah mengundang Rapat Koordinasi Penetapan jadwal Eksekusi, namun tidak ada Keputusannya yang jelas kapan dan tanggal berapa Eksekusi dilaksanakan. (Tim)