Sergei | Kupastuntas86.com – Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SH.,MH., menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, serta tindak pidana umum lainnya, yang dilaksanakan olehK Kejaksaan Negeri Sergei, Rabu (25/9/2024)
Sebelum Rio Bataro Silalahi, S.H. menyampaikan laporan mengenai barang bukti yang akan dimusnahkan, yang terdiri dari barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita acara pemusnahan barang bukti di tandatangani oleh Rio Bataro Silalahi, S.H. ( KASI BB KEJAKSAAN ) dan Rufina Ginting, S.H., M.H. ( KEJARI SERGAI ).
Dalam sambutan Kajari Sergai Rufina Ginting, SH.,MH., mengatakan “pemusnahan barang bukti ini sebagai dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Sergai Polda Sumatra Utara,”terangnya.
Lanjut Rafina Ginting”Pemusnahan barang bukti sudah ditentukan dan dilakukan oleh pihak Kajari Sergai, pemotongan besi dan rangka mobil dengan mengunakan gerenda, penghancuran Hanpone serta timbangan digital dengan cara dipukul mengunakan martel,”Jelasnya.
Pemusnahkan barang bukti sabu dan ganja serta barang bukti lainnya, diawali oleh Rufina Ginting dan para undangan/saksi secara bersama-sama oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu,S.I.K.,MH, Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Cristin Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Dr.Tengku Safrin.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Cristin, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu,SIK.,MH.,Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Akp Donny P Simatupang, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai Akp Iwan Hermawan, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi diwakilkan oleh Akp Sahri Sebayang, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi diwakilkan oleh Akp Wishnugraha Paramaartha, Kepala BNN AKBP Jhon Sitepu,SIK.,MH., dan Dinas Kesehatan Dr.Tengku Safrin.
Dengan selesainya pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan masyarakat. (JONI SH)