Lamongan |www.Kupastuntatas86.com- pada hari Rabu tanggal anggal 25 September 2024, pukul 20.00 s/d selesai telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Bahaya penyalahgunaan NARKOBA dan penyakit TBC di Balai Desa Majenang Kec Kedungpring Kab Lamongan.
Kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., sambut antusias warga desa majenang kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan dalam rangka menghadiri kegiatan penyuluhan sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditujukan kepada pemuda warga Desa majenang kecamata kedungpring Acara berlangsung di Balai Desa majenang kecamatan kedungpring dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para pemuda terkait bahaya narkoba dan upaya pencegahannya.
Rabu(25/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang hadir dalam kegiatan sebagai berikut: NOMAN KRESNA MARTHA SENA (Camat) AKP SUDIBYO, S.H, (Kapolsek) PELTU JOKO PRAYOGO (PJ.DANRAMIL) ANGGUK SH, (Kades) BRIPKA SUDARTO, S.Sos (Kanit Binmas) PELTU M. TOFIK (Koramil) AIPTU H. KHOIRI (Polmas) SERTU BAGUS (Babinsa), Dr. KHUSNUL ALI (pkm Kedungpring), Warga Masyarakat Desa Majenang
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimcam, kapolsek kedungpring dan anggota polsek kedungpring,dan koramil kedungpring, prangkat desa majenang kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan.
Sementara itu dalam kegiatan penyuluhan bahaya penguna narkoba tersebut kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media menjelaskan mengatakan dalam kegiatan penyuluhan tersebut membenarkan adanya kegiatan tersebut diantaranya guna untuk memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dengan baik “tegasnya kapolsek kedungpring saat dikonfirmasi media melalui via tlpon.
Kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa setempat dan diikuti oleh 100 orang pemuda Desa majenang kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak atau efek samping penggunaan narkoba, penanganan pecandu narkoba, serta sanksi pidana bagi para penyalahguna narkotika.
Peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang menyertainya, sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Kedungpring bersama Forkopimcam dan anggota melaksanakan giat Sosialisasi dan penyuluhan bahaya NARKOBA dan panyakit TBC kepada para warga masyarakat Desa Majenang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan kepada para pemuda Desa majenang kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka dapat menjadi lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dalam sambutan nya kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media menjelaskan kepada media, Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para pemuda akan lebih memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaannya, serta cara penanganan korban pecandu narkoba”terangnya.
Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di balai desa mejenang kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan “pungkasnya.
(Redaksi)