Sergai | Kupastuntas86.com – Kapolres Sergai melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu sabu dgn cara dibakar dengan berat total sebanyak 6.831 (enam ribu delapan ratus tiga puluh satu) gram Lapangan Basket Polres Sergai, Senin (23/9/2024) pukul 10.00 wib.
Kapolres Sergai AKBP Jhon H R.Sitepu SIK.MH di dampingi oleh kasat Resnarkoba AKP Iwan Himawan SH dan kasi Humas IPDA S.H.N. Siregar SH didepan para awak media memaparkan “berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib bahwa akan terlaksananya transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu, di rest area KM 65 B desa tanah raja kecamatan teluk mengkudu kabupaten Serdang Bedagai tepat nya di jalan tol tebing tinggi Medan”jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya “Personil Sat narkoba polres Serdang Bedagai menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, namun setelah dilakukan penyelidikan transaksi tersebut berpindah tempat ke kabupaten Asahan dan personil sat narkoba polres Serdang Bedagai sudah memperoleh informasi yang akurat langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Asahan sekitar pukul 16.30 wib”.
“Melihat kendaraan satu unit mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate warna hitam BK 1577 AAW sedang terparkir di area parkir SPBU 14.212.268 simpang kawat tepat nya di desa Hessa Air Genting kecamatan Air Batu kabupaten Asahan melihat dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan berada di tempat tersebut,
Personil Sat Narkoba polres Serdang Bedagai langsung mengamankan kedua orang tersebut dan berhasil mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk redmi warna hitam dan satu unit handphone warna putih merek Oppo di atas meja tepat di hadapan kedua tersangka.
Lanjut melakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil, kedua tersangka gunakan di dalamnya berisikan satu bungkus plastik warna hitam di dalam nya berisikan satu bungkus plastik warna kuning merek Guanyinwang di dalamnya diduga berisi kan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak didalamnya berisikan plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1075 gram,”papar Kapolres.
Masih katanya “Kedua tersangka mengaku bernama ZH dan RJAS menjelaskan bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan rencana akan dibawa ke Rest Area KM 65 B desa tanah raja kecamatan teluk mengkudu kabupaten Serdang Bedagai tepat nya di jalan Tol”.
“Kemudian personil Sat Narkoba polres Serdang Bedagai melakukan interogasi, kedua tersangka menjelaskan bahwa di rumah sewa milik tersangka ZH ada menyimpan sabu sabu di sebuah gerigen di perumahan DL Sitorus di simpang mangga kec.rantau selatan kab labuhan batu”.
“Sekitar pukul 00.30 wib personil Sat Narkoba polres Serdang Bedagai mengamankan satu buah derigen yang berisi kan enam bungkus plastik warna kuning merek Guanyinwang di dalamnya berisikan sabu sabu dengan berat Brutto 6.000 gram dan setelah itu kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai”.
“Kedua tersangka melanggar pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud ayat 1 di tambah 1/3,”ujarnya..
Diakhir paparannya Kapolres Serdang Bedagai didampingi kasat Res Narkoba, unsur kejaksaan negeri Serdang Bedagai, kasi Humas dan staf Sat Res Narkoba, mengatakan “Pada hari ini di lakukan pemusnahan, dari pembuktian yang dilakukan Team Labfor Polda sumut bahwa barang tersebut Positif, dan Barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut,”tutupnya Kapolres mengakhiri. (JONI SH)