Medan | Kupastuntas86.com – Polda Sumatera Utara mengalihkan penanganan kasus PT. Bank Sumut terkait tidak dikembalikannya agunan debitur pasca pelunasan dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Hal tersebut disampaikan Poltak Silitonga, SH., MH selaku Kuasa Hukum pelapor Tianas Situmorang kepada para awak media ini, Kamis (19/9/2024).
“Pengalihan penanganan perkara laporan klien kita Ibu Tianas Situmorang terkait dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang di lakukan Direktur Utama PT. Bank sumut Dkk dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada dasarnya kita tidak keberatan,” ujar Poltak Silitonga sembari mengatakan kepada para Jurnalis di Polda Sumatera Utara, karena hal itu sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan Bulan lalu di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jelas Poltak Silitonga, penanganan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumut sebab Penyidik menambahkan Pasal Pidana Pelanggaran Undang-Undang Perbankan.
“Diduga penipuan penggelapan tersebut dilakukan Pejabat perbankan itu alasan Penyidik ke pada kita,” ucapnya.
Poltak Silitonga juga menyebut mendukung upaya Polda Sumut untuk mengusut dan memproses laporan kliennya.
“Saya berharap Polda Sumut serius dan tidak hanya manis di bibir, dan kita menunggu langkah selanjutnya dari Dirkrimsus Polda Sumut terhadap penangan perkara ini. Apakah penyidik dari Ditreskrimsus sanggup memanggil pihak-pihak terkait yang dilaporkan yang salah satunya Dirut PT. Bank Sumut. Kita lihatlah dulu karena sebelumnya Dirut PT. Bank Sumut sudah pernah di panggil dua kali tapi mangkir dan tidak taat hukum dengan alasan cuti,” sebutnya.
Selanjutnya Poltak Silitonga mengatakan pada kunjungan ke Polda Sumatera Utara, pada Rabu (18/09/2024) kemarin sudah bertemu dengan Kompol Tito yang merupakan Penyidik Krimsus Polda Sumut untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya sesuai dengan fakta hukum.
“Kita minta supaya Penyidik segera memproses perkara ini dengan sebaik-baiknya dan tak perlu takut. Kita akan kawal terus dan akan memberikan bukti-bukti yang diperlukan Penyidik termasuk rekomendasi hasil RDP dan Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Provinsi Sumut pada Bulan Juni yang lalu,” jelasnya. (JONI SH)