Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 2 Orang Tersangka dan Barang bukti 7 Kg Sabu Diamankan di Polres Serdang Bedagai

Joni Suheryanto

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 06:16 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdangbedagai | Kupastuntas86.com –  Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu pada Rabu (21/8/ 2024).

Dua orang tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan, Informasi awal diperoleh dari masyarakat, yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

” Saat ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Baca Juga : 

Kapolres menjelaskan, dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu.

Dalam interogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  Turnamen Piala Kapolres E-Sport Sergai Tahun 2023, HUT Polisi Lalu Lintas Ke-68

” Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (JONI SH)

Berita Terkait

Polsek Dolmas Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku dan 1 Penadah Tindak Pidana Pencurian
Tidak ada tempat bersembunyi, Pelaku Curanmor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sergai
Bersinergi TNI – Polri Bagikan Program Makan Siang Gratis Kepada Anak-Anak SD
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Serdang Bedagai Gelar perayaan natal dan syukuran bagi umat Kristen
Unit Sat Lantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Laka lantas Di Dolok Masihul Satu Orang Meninggal Dunia
Kapolres Serdang Bedagai Pastikan Keamanan Saat Liburan ke Tempat Wisata paska Tahun baru 2025
Polres Serdang Bedagai Melaksanakan Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:13 WIB

POLSEK MODO MENEMUKAN DAN MENGANTARKAN MASYARAKAT TERLANTAR KE KEKELUARGANYA DIDUSUN JEGREG DESA JATIPAYAK KECAMATAN MODO

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:24 WIB

Anggota kepolisian sektor modo Tingkatkan giat, Patroli Bluelight Rutin Dilaksanakan Untuk Menyisir Kejahatan Di lingkungan Sekitar Warga

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:56 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:55 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK SUKODADI MELAKSANAKAN GIAT KORDINASI SAMA IPSI DI KASIBO MAPOLSEK SUKODADI KEC. SUKODADI

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:39 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi gencarkan patroli blue light tengah malam.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:37 WIB

Polisi sukodadi giat patroli obyek vital sasaran di Alfamart Sukodadi.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:25 WIB

ANGGOTA BHABIN / POLMAS DESA BRONJONG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK.

Berita Terbaru