81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:15 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara 20 Agustus 2024 | Sebanyak 81 Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga bermasalah. Dugaan ini muncul karena ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Berdasarkan temuan di Lapangan, pelanggaran pertama terkait dengan pelaksanaan DAK Fisik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam aturan tersebut, Pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seharusnya dilakukan melalui pemilihan penyedia, bukan secara swakelola. Namun, Pelaksanaan 81 Paket Pekerjaan tersebut justru dilakukan secara Swakelola, yang dianggap melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Pelaksanaan DAK Fisik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Penjara Aceh Minta Usut Aktor Intelektual Kecurangan  Pemilu  Agara

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tindakan yang merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta hingga 1 Miliar.

Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menanggapi dugaan pelanggaran ini dengan meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Gegoh Selian menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Calon Gubernur Aceh Dukung SAH mewujudkan Aceh Timur Meusyuhu, makmu dan berkelanjutan

Menurut Gegoh Selian, berdasarkan Identifikasinya terhadap beberapa Kabupaten di Aceh, pelaksanaan DAK Fisik di wilayah lain dilakukan melalui pemilihan penyedia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, berbeda dengan Kabupaten Aceh Tenggara, dimana pengerjaan proyek justru dilaksanakan secara Swakelola. Gegoh Selian menduga bahwa ada potensi kesepakatan jahat di balik keputusan tersebut yang bisa merugikan negara.

Dugaan ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Mualem dan Cabup Aceh Timur Pasangan SAH Bahas Visi Pembangunan Aceh Timur
Calon Gubernur Aceh Dukung SAH mewujudkan Aceh Timur Meusyuhu, makmu dan berkelanjutan
Eks Aktivis Aceh Sebut Keuchik Boleh Dukung Paslon, Bukan Ikut Kampanye Praktis
Sahabat Ilham Panggestu Aceh Timur Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haji’ Sulaiman, Tole Dan Abdul Hamid, Apong 
LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
DPRK Aceh Timur Usulkan Nama-nama Ketua dan Wakil Ketua DPRK Periode 2024-2029
Relawan Darul Aman Bersama Sahabat JASA Daereh III Idi Siap Menangkan Paslon H. Sulaiman Tole Dan Abdul Hamid Apong
Pemerintah Aceh Timur Jemput Nelayan Yang Sempat Ditahan Di Thailand

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 10:07 WIB

Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Sedekah Prajurit Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Jumat Curhat Sarana Kontak Polres Mojokerto Tingkatkan Cooling System Jelang Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 - 13:16 WIB

Babinsa Magersari Bantu Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Untuk Masyarakat

Jumat, 6 September 2024 - 15:01 WIB

Polres Mojokerto Gelar Jum’at Curhat Ajak Jaga Harkamtibmas

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:00 WIB

Genjot Pompanisasi, Babinsa Koramil 0815/Dlanggu Dampingi Poktan Airi Lahan Tanaman Padi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:42 WIB

Polres Mojokerto Gelar Jum’at Curhat Ajak Warga Jaga Harkamtibmas

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:08 WIB

Pompa Air Brigade Alsintan Alirkan Air di Lahan Jagung, Ketua Poktan Tani Makmur : Terima Kasih Bapak Menteri Pertanian Dan Bapak TNI

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:03 WIB

Brigade Alsintan, Kodim 0815 Siap Tingkatkan Produksi Pertanian Wilayah Mojokerto Raya

Berita Terbaru