Diduga Kades Harapan Baru Mandau Bengkalis Langgar UU KIP No.14 Tahun 2008

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 03:07 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU – PEKANBARU | KUPAS TUNTAS 86 – Pemerintahan kecil yaitu Desa, yang di pimpin oleh seorang Kepala Desa dan Sekretaris serta Kasi dan Kaur desa yang merupakan struktur organisasi dalam susunan tugas dan fungsinya.

Pimpinan tertinggi di pemerintahan desa adalah Kepala Desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pusat ataupun dari daerah, segala sesuatu yang di gunakan untuk pembelian barang dan jasa merupakan mutlak tanggungjawab kepala desa, juga dalam keprofesiannya seorang kepala desa harus terbuka dan transparansi tentang anggaran yang di terima setiap tahunnya tidak boleh menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kepala desa harus adil dan bijaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kepala desa beserta unsur lainnya seperti sekretaris, bendahara dan Kasi serta Kaur semuanya milik publik wajib melindungi dan melayani warga masyarakatnya dengan baik. Unsur pemerintah tidak dibenarkan mengabaikan apa yang harus dilakukan seperti Pembangunan, Pemberdayaan dan lainnya yang sebelumnya telah disepakati dan di setujui bersama dalam musyawarah Musrenbang.

Terkait permasalahan yang di alami Suwartini (51) yaitu dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan surat tanah SGKT dan Pemalsuan Surat Tanah yang di keluarkan oleh oknum kades Harapan Baru kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga :  Diduga Kadisdik Menutupi Informasi yang Dibutuhkan Media, AMI Minta Sekda Panggil Kadisdik Pekanbaru

Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Suwartini via telepon seluler Kamis (15-08-2024) mengatakan ” awalnya saya tidak tahu bila ada tanda tangan diri saya padahal saya tidak melakukan tanda tangan dan di dalam surat tanah tersebut di situ benar-benar saya tidak pernah mengetahui jadi dalam hal ini surat tanah tersebut saya duga cacat hukum karena tanah /fisik yang dimuat dalam surat tersebut adalah tanah milik almarhumah ibu kandung saya yaitu ibu Hajah Fatimah, Saya anak kandungnya mengapa saya tidak mengetahui adanya surat tersebut dan yang sangat terkejut Saya melihat tertera tanda tangan saya.” Kesalnya.

Sambungnya ” Saya yakin dan percaya Allah tidak tinggal diam setiap perbuatan yang tidak benar pasti akan terbongkar begitu juga saya yakin kebenaran akan menang jadi saya pesan kepada kakak ipar saya dan orang-orang yang terlibat di dalam hal memalsukan tanda tangan dan memalsukan surat tanah tersebut sebaiknya berkata dan bersaksi jujurlah karena bukti-bukti semua sudah ada di tangan saya. Saya berani melangkah karena saya memiliki bukti-bukti yang nyata” tegasnya

T oknum kepala desa Harapan Baru kecamatan Mandau saat di konfirmasi awak media Kamis (15-08-2024) via telepon dan WhatsApp nomor 0813-7113-6*** namun telephon ataupun WhatsApp tidak ada jawaban dari T selaku kepala desa, terkesan diduga oknum kepala desa ada main mata dengan kakak ipar Suwartini terkait dalam hal pemalsuan tanda tangan dan penerbitan surat tanah ( palsu ). Hal ini harus secepatnya di bongkar agar tahu siapa dalang di balik prahara yang menimpah Suwartini, sangat di sayangkan oknum kades Harapan Baru tidak menjalankan layaknya seorang pemimpin yang tidak memiliki kredibilitas yang baik.

Baca Juga :  Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya  Harus Netral "

Diminta kepada Kadis Inspektorat , Kadis PMD kabupaten,dan Camat kecamatan Mandau Riau segera melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada kades yang dengan sengaja menghindari wartawan tidak menjawab yang wartawan konfirmasi, hal tersebut T oknum kades diduga telah melakukan pelanggaran nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Kaperwil Nasional)

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. UU KIP juga mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. (TIM)

Berita Terkait

Media Peduli Pendidikan (MPP) menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan berbagi sembako.
Gerak Cepat Dansat Brimob Polda Riau Redam Potensi Bentrok Berdarah Dua Ormas di Pekanbaru
Peringati Isra Mi’raj 1446 H, Batalyon B Pelopor berbagi berkah
𝘋𝘪𝘵𝘶𝘥𝘶𝘩 𝘊𝘶𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘒𝘗𝘜, 𝘋𝘳.𝘈𝘧𝘯𝘪: 𝘚𝘪𝘭𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘙𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵 𝘚𝘪𝘢𝘬 𝘔𝘦𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘚𝘦𝘯𝘥𝘪𝘳𝘪
Brimob Polda Riau gelar apel kesiapsiagaan dan peralatan kontinjensi Aman Nusa II
Gubernur LSM LIRA Riau : APH Terus Tunjukan Dedikasi Dalam Penindakan Hukum, Terutama Koruptor
Mendikdasmen RI Hadiri Grand Launching PMB dan Ground Breaking Gedung MMT UMRI
LSM LIRA dan PWMOI Riau Dukung Komjen Agung Setya Jadi Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 13:21 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK BRONDONG KORDINASI DAN SILAHTURAHMI BERSAMA TOKOH MASYARAKAT DESA LOHGUNG KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

Minggu, 20 April 2025 - 04:43 WIB

Anggota polsek brondong Tingkatkan Giat patroli perintis presisi Patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta Antara lain Antisipasi Gesekan oknum Perguruan Silat, Kriminalitas Dan Balap Liar.

Minggu, 20 April 2025 - 00:19 WIB

Anggota polsek Karangbinangun giat Pengamanan ibadah GKJW Bacem windu Begini tegasnya.

Sabtu, 19 April 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Kedungpring pimpin anggota giat pengamanan penyeketan Warga PSHT terkait hitamkan polsek Sugio di perempatan Dradah Begini tegasnya!

Sabtu, 19 April 2025 - 22:34 WIB

Kapolsek brondong Akp moch lazib, S. H., Beserta anggota melaksanakan kegiatan penyeketan Warga PSHT Diperbatasan Lamongan-Tuban Begini Tegasnya!.

Jumat, 18 April 2025 - 10:11 WIB

Kegiatan pengamanan ibadah Jumat Agung Paskah GKJW Cangkring kecamatan bluluk kabupaten Lamongan.

Jumat, 18 April 2025 - 10:09 WIB

KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW SUMBERGONDANG KEC BLULUK KAB LAMONGAN

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

GIAT PENGAMANAN PENGAJIAN DAN SHOLAWATAN DALAM RANGKA HAJATAN PERNIKAHAN DS. BANJARGONDANG KEC. BLULUK KAB. LAMONGAN

Berita Terbaru