SERDANG BEDAGAI| KUPAS TUNTAS 86 – Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 21.30wib, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL
di rumahnya di Dsn I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu, pelaku pencurian handphone milik mahasiswa unimet yang sedang melaksanakan KKN di Dusun III Desa Suka Jadi Kec.Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Berawal dari Dekania Dominica Purba (korban) bersama teman-temannya sedang melaksanakan KKN, Mahasiswa Unimed yang beralamat di Dusun III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai, pada hari Jum’at 26 Juli 2024 sekira pukul 05.28 wib saksi WINDI melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak, melihat hal tersebut saksi WINDI langsung memberitahukan kawan-kawan nya yang masih dalam keadaan tidur, selanjutnya masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa 8 (delapan) unit handphone sudah hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian para korban langsung melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian, namun barang-barang milik para korban tidak diketemukan, jenis Hand Phone yang hilang Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb), Iphone 11(Hitam, 128gb), Oppo A15(Biru donker, 64 Gb), OppoA3s, Oppo A58, Redmi Note 9(Biru 64gb), Redmi Note 9, Vivo Yi7s, atas hal tersebut maka para korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.31.500.000 – ( Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut Dekania Dominica Purba (korban) ditemani saksi dan korban yang lain merasa keberatan, selanjutnya membuat Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dari laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku, Sabtu (3/8/2024).
Dari hasil Penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas pelaku An.IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL dan lokasi persembunyiannya, selanjutnya pada pukul 21.30 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL di rumahnya di Dsn I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di dalam kamar pelaku 1(satu) buah tas tangan warna coklat yang berisikan 1(satu) unit Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang merupakan salah satu Hp milik korban yang hilang.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti yang diamankan di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL ianya mengaku benar melakukan Pencurian Hp milik mahasiswa lebih kurang sebanyak 8 (delapan) unit di Posko KKN di Dsn III Desa Suka Jadi Kec.Tanjung beringin dan pelaku mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain.
Pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL menerangkan bahwa hanya 1(satu) Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku sedangkan 7(tujuh) unit hp lainnya dibuang pelaku di tali air yang berada di belakang rumahnya, karena tidak bisa dibuka kodenya Hp tersebut dan tidak dapat digunakan.
Lanjut petugas melakukan Pencarian terhadap 7(tujuh) Unit Hp milik korban lainnya yang dari pengakuan pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL bahwa Hp tersebut telah dibuang di Tali air yang berada di belakang rumah pelaku.
Dalam perkara Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN(CURAT) sebagaimana dimaksud pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (JONI SH)