Takalar – kupastuntas86.com | Warga lingkungan Malewaya Kelurahan Malewang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar keluhkan beberapa tanaman pohon pisang yang dirusak oleh Orang Tak di Kenal (OTK) dalam lahan yang sudah dimenangkan berdasarkan Putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.No 73/G/2023/PTUN.MKS, dan sesuai Sertifikat Hak Milik No.01051/malewang Dengan Luas Tanah 1,864 M2 Milik Nurhaeda Dg Bau, Sabtu(27/7/2024)
Kepada media,Nurhaeda Dg Bau menjelaskan pihaknya sangat kesal dengan tindakan pelaku OTK tersebut menurutnya, sudah empat kali ditanami pisang oleh orang yang saya percayakan dilahan itu, namun empat kali pula dilakukan penrusakan dan mencabut tanaman pohon pisang tersebut” Ujar seorang ibu yang lebih akrab disapa Daeng Bau
Nurhaeda Dg Bau juga menyampaikan bahwa kejadian sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh pihak kepolisian namun sampai saat ini masih pelaku penrusakan pohon pisang masih melekukan aksinya” Ucap Dg bau, Denga nada kesal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara ketua Brigade Lembaga Elhan-Ri Syarifuddin yang juga selaku orang yang dipercayakan oleh pemilik tanah untuk ikut mengontrol lahan tersebut ikut prihatin terhadap kejadian yang terjadi di lahan milik Nurhaeda Dg Bau, menurutnya dengan adanya tindakan-tindakan yang dilakukan OTK tersebut terkesan sudah melawan hukum tentunya pihak kepolisian tidak tinggal diam, apa lagi kejadian sebelumnya juga sudah. Perna dilakukan laporan polisi” Tegas Sarifuddin.
Sambung Syarifuddin berharap kepada pihak kepolisian agar bisa ada atensi atas kejadian tersebut guna untuk.penciptakan keadilan yang seadil adilnya agar tidak menjadi pembiaran terhadap masyarakat pada umumnya” Tutup Syarifuddin(*)