VIRAL…!!! SPBU pertamina 44.54107 Purworejo Diduga Menjadi Lahan Pengangsu Solar Subsidi Diminta Kapolres segera turun tangan

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 17:02 WIB

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo | Pertamina diminta cek CCTV SPBU 44 541 07 diduga ada pelanggar jnan yang dilakukan oleh oknum SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi. Di SPBU tersebut, para mafia BBM diduga ‘menggarong’ atau mengangsu BBM subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Hal itu dibuktikan di saat awak media melihat unit mobil truk warna coklat mengisi BBM bersubsidi jenis solar ,pada hari Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di SPBU 44 541 07 SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar melibatkan oknum pegawai SPBU. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi modus terbaru tangki di atas bak truk. Sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar subsidi karena bak truk tersebut tertutup terpal.

Baca Juga :  Indonesian Diaspora Network Australia Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Saat diwawancara awak media sang sopir truk tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” truk tersebut milik ompong yang memang merupakan sang mafia solar terbesar di Kebumen Purworejo Banyumas yang tak tersentuh oleh hukum

Diduga pihak oknum SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga bisa leluasa mengisi secara bebas.

Sangat disayangkan,  para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. . Karna memang selama ini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Untuk pembuktian, awak media meminta kepada pihak Pertamina segera cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Baca Juga :  Danrem 031/WB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 131/BRS Pamtas RI – PNG Statis Prov. Papua 2024

diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”

“Kepada pihak APH (aparat penegak hukum), baik Polres Purworejo maupun Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara, dan masyarakat.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Polsek Boyolangu Mendatangi TKP Orang Meninggal Dunia Usai Terjatuh
Danrem 031/WB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 131/BRS Pamtas RI – PNG Statis Prov. Papua 2024
Sumidi – Siswahyu Kurniawan, Sekretaris Dan Wakil Ketua MIO Jatim Berduka Cita Wafat Mas Suharto SH Ketua MIO Jatim
KESIGAPAN POLSEK KEDUNGPRING BERSAMA DAMKAR BANTU PADAMKAN API DALAM KEJADIAN KEBAKARAN RUMAH MILIK WARGA DUSUN BULU DESA GUNUNGREJO KEC. KEDUNGPRING
Kantor PDI-P dan 5 Unit Rumah Ludes Terbakar Dilalap Si jago Merah, Pajak Kanan Kec.Tanjung Morawa
Padam Listrik Berkelanjutan! Ada apa pihak PlN Struktur kepohbaru kabupaten Bojonegoro Listrik padam berkelanjutan.
Gempa Bumi di Sangkapura, Polres Gresik bersama TNI, Instansi Terkait Bentuk Posko Penanggulangan Bencana
Pimpinan Redaksi Media online Keluhkan Terhadap Pemerintah Kab. Lamongan Segera lakukan Fogging untuk menjaga kesehatan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Safari Subuh Keliling Polsek Barusjahe : Upaya Cooling System Jelang Pemilukada Damai di Kabupaten Karo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Mesjir Cengho Jaranguda.

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:22 WIB

Polsek Mardingding Lakukan Pengecekan di Cafe Miras Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba

Kamis, 8 Februari 2024 - 18:30 WIB

Bravo untuk Polda Sumatera Utara..!!! Bergerak Cepat Menuntaskan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pembangunan Gazebo Di Gundaling

Jumat, 17 November 2023 - 04:12 WIB

Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Karo Adakan Rapat Kerja Yang Mampu Menambah Pemahaman Para ASN Tentang Pelayanan Publik.

Selasa, 14 November 2023 - 04:27 WIB

Sebanyak 485 Peserta Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Senin, 13 November 2023 - 04:03 WIB

Kontingen Karo Capai Target,Sabet 13 Medali di Kejurda Kick Boxing Sumut

Sabtu, 11 November 2023 - 03:17 WIB

Pelaku Dugaan Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Aritha Berhasil Diungkap

Berita Terbaru