LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Pada Hari Sabtu 20 juli 2024
Unit Reskrim Aipda Sarno dan Aiptu Sugenh (SPKT) Polsek Bluluk telah mengamankan diduga Pelaku Pencurian Mesin Diesel merk KUBOTA RD-85-DI2S,di tempak Kejadian Perkara di wilayah hukum Polsek Sukorame.
Dari pengakuan Pelaku, sdr. SUPRAH MONO bin PAKMAT, bertempat di sdr. SULTON, turut tanah Dusun. Serut, Desa Kecamatan Sukorame
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari identitas korban SULTON, 53 thn, Dsn. Serut, Ds/Kec. Sukorame berdasarkan saksi
SUGENG WALUYO, 45 tahun, Polri, Asrama Polisi Sektor Bluluk, Polres Lamongan, SARNO, 40 Th, Polri, Asrama Polisi Sektor Bluluk, Polres Lamongan.
Keterangan idetitas pelalku SUPRAHMONO bin PAKMAT, 41 tahun, Swasta, alamat :Dusun. Johowinong, RT : 010 / 003, Desa. Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kab. Jombang.
Kapolsek Bluluk AKP Sudibyo,S.H, saat di konfirmasi awak media memjeladkan Kronologi kejadian saat di amankan pelaku pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekira pukul 03.00 wib, Petugas Polsek Bluluk yang di pimpin Aiptu Sugeng W. (KSPKT) dan Aipda Sarno (Kanit Reskrim), telah melaksanakan Patroli ke wilayah Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk,terangnya
Pada saat itu Petugas Polsek Bluluk, mengetahui 2 orang yang mengendarai sepedah motor dengan membawa barang yang mencurigakan yang di bungkus dalam Sak warna Biru. Pada saat akan di periksa Petugas dari Polsek Bluluk, 2 orang tersebut membuang barang yang dibawa dan melarikan diri. Setelah itu Petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku yang bernama sdr. SUPRAHMONO bin PAKMAT dan sempat di amuk Massa, dan untuk pelaku yang bernama sdr. DONO berhasil melarikan diri, setelah di periksa ternyata barang tersebut berupa Mesin Diesel merk KUBOTA RD-85-D12S. Setelah berhasil mengamankan sdr. SUPRAHMONO bin PAKMAT dan dilakukan introgasi awal dan telah mengakui melakukan perkara Pidana Pencurian mesin Diesel milik sdr. SULTON (korban) yang bertempat di Dsn. Serut, Ds/Kec. Sukorame, Kab. Lamongan. Sehubungan dengan perkara tindak pidana Pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Sukorame, kemudian Petugas Polsek Bluluk menyerahkan Proses Penyidikan kepada Polsek Sukorame.
Barang bukti yang betipa 1(satu) unit Sepeda motor Merk YAMAHA, Vega R, nopol : S-6580-XS,1 (satu) unit mesin Diesel KUBOTA RD-85-DI2S, 1 bilah Senjata Tajam jenis Pisau
15 anak Kunci,1 buah Tang Potong,3 buah Obeng,1 buah Cutter 1 pucuk Senapan angin
Sebagai tindak lanjut akan Melengkapi adminiatrasi penyelidikan, Mencari pelaku lainya, mencari barang bukti lainnya, melimpahkan penyidikan ke Sat Reskrim Polsek Sukorame, Polres Lamongan”pungkasnya.
(Redaksi)