DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pj Bupati Deli Serdang hadiri tes uji emisi Kendraan bermotor di area terminal Lubuk Pakam,Sumut, Kamis (11/7/2024).
“Ini kegiatan uji emisi kendaraan dalam rangka memperingati Hari lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Jadi ini tadi ada dilakukan tes uji emisi, “Cetus Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman tidak semua kendaraan lulus tes uji emisi namun tidak lupa juga memberikan saran untuk melakukan servis mesin rutin dilakukan.
“Biasanya servis mesin jika rutin dilakukan maka emisi dikeluarkanpun benar benar tercontrol dengan benar itu kita lakukan, Tapi ada juga kendaraan hasil tes emisinya tidak lewat. Nah ini harus betul betul kita sikapi berarti apa harapan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjaga udara salah satunya dari emisi kendaraan,”Himbau Bapak Pj Bupati Deli Serdang Ir Wiriya Alrahman.
Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman juga berharap dengan banyaknya kendaraan melintas dapat bisa menjaga kendaraanya agar bisa menghasilkan udara bersih dengan melakukan seperti kegiatan uji emis.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Elinasari Nasution,SP., saat diwawancarai awak media mengatakan “kegiatan dalam 1 hari ini dilakukan dengan menargetkan semua kendaraan khusus uji emisi.
“Target kita yaitu kendaraan mobil pribadi, Truk, angkutan Kota dan kendaraan barang,” Imbuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Elinasari Nasution.
Hal ini juga dir di dalam turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan “Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran paiak Kendaraan Bermotor.
Hal ini juga diatur di dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan “Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
Turut hadir PJ Bupati Kabupaten Deli Serdang Ir Wiriya Al-rahman, MM., Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Elinasari Nasution,SP.,Kadis Perhubungan Kabupaten Deli Serdang Suryadi, Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki, Kadis infokom Kabupaten Deli Serdang Khairul Harahap, dan seluruh perwakilan OPD Kabupaten Deli Serdang.
Terlihat oleh awak media semua kendaraan yang sudah di uji dan dinyatakan lulus dari Dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang diberi stiker yang dilengketkan dikaca dengan bertuliskan Lulus Uji Emisi. (JONI SH)