LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
polsek Ngimbang,Polres Lamongan
Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif menggelar pemasanan bener Larangan Penjualan Minuman beralkohol di Wilayah Kecamatan Ngimbang,Selasa (09/07/2024)
Pemasangan bener di Tempat rumah dan toko milik Sudarmono Alamat Dusun Jedung Desa. Sendangrejo Kecamatan Ngimbang,
rumah dan toko milik Rasul alamat Dusun Jedung Desa. Sendangrejo Kecamatan Ngimbang,rumah dan toko milik Puput alamat Dusun Jedung Desa. Girik Kecamatanb Ngimbang, rumah dan toko milik Lia Aminah alamat Dusun Jedung Desa Sendangrejo Kecamatan. Ngimbang Kabupaten Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Sosialisasi dan Pemasangan Bener di Hadiri Langsung Kapoksek Ngimbang Iptu Suroto, SH, M.H bersama personil Polsek Ngimbang,Aiptu Djudy (KASPKT), Bripka Afis Surya (Kanit Sabhara), Briptu Rudi Kiswanto (Bhabinkamtibmas), Sertu Muin (bhabinsa)
Kapolsek Ngimbang Iptu Suroto,S.H,M.H, bersama anggota memberikan himbauan kepada pemilik usaha/warung yang yang berjualan minuman keras untuk tidakmenjual dan melayani pembeli minuman Keras yang beralkohol pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Wilayah Ngimbang menjelang bulan Suroan dan saat perguruan PSHT melaksanakan Pengesahan Warga baru,terangnya
Kami berharap bagi masyarakat dan pemilik Warung yang selama ini menyedikan minuman beralkohol untuk tidak melayani pembelian minuman beralkohol jenis apapun, untuk itu bisa bekerja sama saling menjaga ketentraman di wilayah Ngimbang,pungkasnya ( roy)
dari pengaruh minuman beralko