LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Polsek Ngimbang melaksanakan giat Patroli Cipta kondisi antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Bulan Suroan serta Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras/ beralkohol di Wilayah Kecamatan Ngimbang, Jum’at (05/07/2024)
Personi Kanit Reskrim dan Personil Kanit Samapta serta Anggota Polsek Ngimbang telah melaksanakan giat KRYD menjelang suroan dan mengamankan miras jenis toak, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Kapolsek Ngimban Iptu Suroto,S.H,M.H,dalam oprasi Cipkon ini Polri menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam oprasi ini sebagai saksi Deny Refnaldy Satriya, 27 th, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan, Rudy Kiswanto S, 27 tahun, Polri, Aspol Polsek,Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Sebagai tindakan Polsek Ngimbang mencatan penjual dan mengamankan barang bukti yaitu Poniran , 47 Tahun pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Balong Rt. 002 / Rw. 007 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang,Darwati 62 tahun Swasta Alamat Gang PJKA Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,Erni 40 Tahun Alamat Dusun Gandang Desa Girik Kecamatan Ngimbang,Lasiana 41 Tahun Wiraswsta,Alamat Dusun Geger Rt 02 Rw 01Desa Geger Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan,Sudarmono 59 Tahun Wiraswata Alamat Dusun Sawen Rt 01Rw 08 Desa Sendangrejo kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan
Kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024, sekira pukul 09 30 Wib, Personil Kanit Reskrim, Personil Kanit Intrlkam dan Personil Kanit Samapta serta Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan patroli KRYD serta giat Cipkon menjelang suroan dan menerima laporan informasi dari warga bahwa warung Desa Girik dan Warung Desa Sendangrejo menjual minuman beralkohol kemudiam kami tindaklanjuti informasi tersebut dan benar adanya selanjutnya anggota melaksanakan penggeledahan di warung beberapa tempat di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menemukan BB dan mencatat pemiliknya
Selanjutna Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Ngimbang, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras Jenis Arak dan Toak,ungkapnya
Barang bukti yang sudah di amankan di warung Ponirah berupa 3 ( satu) botol minuman keras jenis arak 4,5 liter,Di warung Darwati mengamankan 2 botol @1,5 liter,di warunh Ernik 1 jerigen miras jenis Toak,Warung Lasiana 2 jerigen 20 liter Miras jenis toak, Sudarsono BB 1 jerigen miras jenis Toak sebanyak 15 liter,pungkasnya (Roy)