LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
giat Kanit Samapta dan Ps. Kanit Reskrim serta Anggota Polsek Bluluk telah melaksanakan giat KRYD menjelang Suroan dan mengamankan miras jenis Arak dan Toak, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Polsek Bluluk Polres Lamongan dalam rangka antisipasi Guankamtibmas menjelang Bulan Suroan serta Pengendalian dan pengawasan Peredaran minuman beralkohol di Wilayah hukum Polsek Bluluk, rabu (03/07/2024) sekira pukul 11:30 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam giat Patroli Cipkon Personil Kanit Samapta dan Personil Kanit Reskrim serta Anggota Polsek Bluluk dan Anggota Koramil Bluluk, telah melaksanakan giat KRYD menjelang Suroan dan mengamankan miras jenis Arak dan Toak, sebagaimana di maksud dalam Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolsek Bluluk AKP Sudibyo,S.H, Bahwa Sebagai mana Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol,telah mencatat dan mengamankan barang bukti daridari polsek bluluk,
Dengan saksi dari personil Polsek Bluluk,
1. Warung Sdri. MASRIATIN turut tanah Dsn. Bluluk Ds./ Kec. Bluluk.
2. Warung Sdr. NARI turut tanah Dsn. Duwel DS/, Kec. Bluluk.
IDENTITAS SAKSI :
1. Warjito., 40 Tahun, Polri, alamat AsPol Sek Bluluk, Polres Lamongan.
2. SISWO FERIKA F., 29 Tahun, Polri, alamat AsPol Sek Bluluk, Polres Lamongan.
IDENTITAS PENJUAL :
1.MASRIATIN* 46 Tahun, Swasta, alamat : Dsn. Bluluk, , Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
2. NARI, 47 Tahun, Swasta, alamat : Dsn. Duwel Ds/Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
KRONOLOGI KEJADIAN :
Pada hari Rabu, tanggal 03Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib, .Kanit Samapta, Ps.Kanit Reskrim, serta Anggota Polsek Bluluk dan, telah melaksanakan patroli KRYD serta giat Cipta Kondisi menjelang Suroan dan menerima laporan dari warga bahwa di Warung yang bertempat tersebut di atas, ada yang berjualan Minuman Keras Beralkohol, kemudian Kami tindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar adanya, setelah kami lakukan Penggeledahan yang bertempat di warung sdri . MASRIATIN, telah menemukan 1 (aatu) Jurigen TOAK dan Arak, 4 ( empat) botol aQua
selanjutnya yang kedua di Warung Sdr NARI telah menemukan 6 (enam) botol minuman keras beralkohol jenis Arak dan selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik / penjual Miras Jenis Arak dan Tuak tersebut”terangnya.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:,
TKP 1, di Warung Sdri. MASRIATIN, sebanyak Satu Jurigen jenis Toak berisi 30 Liter,
Jenis Arak, dengan jumlah 4 botol aQua berisi 6 Liter
TKP 2, di Warung Sdr. NARI., sebanyak 6 (tujuh) botol Aqua yang berisi minuman keras jenis Arak, dengan jumlah 9 Liter.,
TOTAL BB
ARAK 15 Liter, TOAK 30 Liter
RENCANA TINDAK LANJUT: Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengankan Barang Bukti, Melaporkan kepada pimpinan”tutupnya.
(Redaksi)