LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Polsek Bluluk Polres Lamongan dalam rangka antisipasi Guankamtibmas menjelang Bulan Suroan serta Pengendalian dan pengawasan Peredaran minuman beralkohol di Wilayah hukum Polsek Bluluk,Senin (24/06/2024)
Dalam giat Patroli Cipkon Personil Kanit Samapta dan Personil Kanit Reskrim serta Anggota Polsek Bluluk dan Anggota Koramil Bluluk, telah melaksanakan giat KRYD menjelang Suroan dan mengamankan miras jenis Arak dan Toak, sebagaimana di maksud dalam Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolsek Bluluk AKP Sudibyo,S.H, Bahwa Sebagai mana Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol,telah mencatat dan mengamankan barang bukti dari
1. Warung Sdri. NETI DWI SRIRAHAYU, turut tanah Dusun. Cangkring, Desa Cangkring, Kecamatan Bluluk.
2. Warung Sdr. HERMAWAN W. W., turut tanah Dusun. Embonggede, Dese Kuwurejo, Kecamatan Bluluk.
3. Warung Sdri. SULASTRI, turut tanah Dusun. Ngasemboto, Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk.
Dengan saksi dari personil Polsek Bluluk
1. ANNITRA M. S., 43 Tahun, Polri, alamat AsPol Sek Bluluk, Polres Lamongan.
2. SISWO FERIKA F., 29 Tahun, Polri, alamat AsPol Sek Bluluk, Polres Lamongan,dengan pemilik Miras
1. NETI DWI SRIRAHAYU, 40 Tahun, Swasta, alamat : Dsn. Sukorame, Rt. 008 / Rw. 001, Dusun Sukorame, Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.
2. HERMAWAN WAHYUDI W., 33 Tahun, Swasta, alamat : Dusun. Embonggede, Rt 001 / Rw. 007, Ds. Kuwurejo, Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.
3. SULASTRI, 58 Tahun, Swasta, alamat : Dusun Ngasemboto, Rt. 001 / Rw. 002, Ds. Kuwurejo, Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan,ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian
Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 10.00 Wib, Ps.Kanit Samapta, Ps.Kanit Reskrim, serta Anggota Polsek Bluluk dan Anggota Koramil Bluluk, telah melaksanakan patroli KRYD serta giat Cipta Kondisi menjelang Suroan dan menerima laporan dari warga bahwa di Warung yang bertempat tersebut di atas, ada yang berjualan Minuman Keras Beralkohol, kemudian Kami tindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar adanya, setelah kami lakukan Penggeledahan yang bertempat di warung sdri. NETI DWI SRIRAHAYU, telah menemukan 5 (lima) botol Aqua minuman keras beralkohol jenis Arak, yang kedua di Warung Sdr. HERMAWAN WAHYUDI W., telah menemukan 7 (tujuh) botol Aqua minuman keras berlakohol jenis Arak, selanjutnya yang ketiga di Warung Sdri. SULASTRI, telah menemukan 1 (satu) jirigen minuman keras beralkohol jenis Tuak, selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik / penjual Miras Jenis Arak dan Tuak tersebut,terangnya
Barang bukti di TKP 1, di Warung Sdri. NETI DWI SRIRAHAYU, sebanyak 5 (lima) botol Aqua berisi minuman keras beralkohol jenis Arak, dengan jumlah 7,5 liter*
*TKP 2, di Warung Sdr. HERMAWAN WAHYUDI, W., sebanyak 7 (tujuh) botol Aqua yang berisi minuman keras jenis Arak, dengan jumlah 10,5 Liter.*
*TKP 3, di Warung sdri. SULASTRI, sebanyak 1 (satu) Jirigen yang berisi minuman keras jenis Tuak, dengan jumlah 30 Liter dengan total ARAK 18 Liter, TOAK 30 Liter,pungkasnya
(Redaksi)