Warga Keluhkan Pengusaha Ternak Ayam Diduga Kebal Hukum Melakukan Pembiaran Banyaknya Lalat

Joni Suheryanto

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2024 - 05:36 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Bertahun tahun pengusaha ternak ayam di desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, abaikan kesehatan warga meski sudah dilakukan musyawarah faktanya warga ungkap pengusahanya bisa ternak ayam warga malah ternak lalat, Minggu (23/6/2024).

Kepada wartawan warga dusun XIX(19) ibu Meri(31) dan ibu Ani(46) keluhkan pengusaha ternak ayam diduga kebal hukum telah melakukan pembiaran dengan banyaknya lalat dirumah mereka mengakibatkan aroma tidak sedap dari kandang ayam tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengusaha ternak ayam kalau kita lihat sengaja melakukan pembiaran tidak melakukan pembersihan ataupun menetralkan kandang ayam agar tidak menimbulkan bau busuk hingga menimbulkan banyak lalat di rumah saya bang,” Keluh ibu Meri (31)

Begitu juga dengan keluhan ibu Ani, yang sudah bertahun tahun tinggal di desa percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang berharap kepada pemerintah untuk membongkar kandang ternak ayam tersebut.

“Selama saya disini belum ada rasa tanggung jawab punya kandang ayam bang sama kami. Gara gara kandang ayam itu banyak lalat dirumah saya, sampai cucu saya kena diare, saya datangi minta obat untuk cucu saya, mereka bilang, yang punya kandang belum datang, bisa abang lihat rumah kami ini, banyak lalatnya kan bang, mau masak, mau makan apapun jadi nggak selera dimana mana ada lalat jijik kali lah bang” Imbuh Ibu Ani

Baca Juga :  Naas Seorang Pemuda di Deli Serdang Meninggal Dunia Usai Tabrak Ekor Mobil Tronton

Warga pun berharap adanya perhatian serius dinas terkait untuk kebaikan bersama dalam menyelesaikan persoalan banyaknya lalat akibat dari kandang ayam mengganggu warga selama bertahun tahun tanpa ada penyelesaian dan kontribusi buat warga.

Di samping itu, terkait permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perbuatan tetangga yang memiliki kandang ayam berdekatan dengan rumah warga itu. Seperti antara lain misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum disebutkan bahwa “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Baca Juga :  Ketua LPA Kab.Deli Serdang Apresiasi Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Bergerombol, Anak Dibawah Umur

Selanjutnya du Pasal 1365,
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perbuatan dari tetangga tersebut memang dapat di kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum(PMH) apalagi kandang ternaknya berdekatan dengan rumah warga serta bertentangan dengan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari penyakit yang diakibatkan dari hewan ternak ayam tersebut.

Menurut peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011. Antara jarak kandang ayam dengan pemukiman warga, 200 hingga 500 meter.

Terkait berita tersebut, awak media sudah beberapa kali ke lokasi untuk mengonfirmasi adanya keluhan warga, namun, belum diketahui siapa pengusaha ternak ayam, diduga pemilik kandang ayam kebal hukum.
(Tim)

Berita Terkait

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar “Police Go To School” dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025
Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi
Chreyzita Emeliani Sitompul Guru SMAN 1 Bangun Purba Korban Pengancaman Anak Murid nya sendiri
Warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Blokir Akses PT Sari Incofood, Tuntut Janji kerjaan

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:23 WIB

Petugas polsek modo dengan tegas melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi.

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Dukung ketahanan pangan nasional Plh kapolsek Karangbinangun bersama Forkopimcam melaksanakan giat monitoring cek tanaman bergizi.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:59 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:56 WIB

Petugas polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:55 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pastikan kondusifitas malam hari polsek sukorame intensifkan patroli dini hari.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:25 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Berita Terbaru