Laren | www.kupastuntas86.com-
Pada hari sabtu tanggal 22 juni 2024 sekira pukul 13.30 wib sampai dengan selesai, anggota polsek petugas jaga Aida sukartono dan Bripka mirza memasang banner himbauan untuk tidak gunakan jebakan tikus dengan setrum listrik di desa bulutigo kecamatan laren kabupaten Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut anggota polsek laren, polres lamongan polda jatim hadir di tengah-tengah masyarakat guna untuk memberi pelayanan keamanan dan ketertiban terhadap masyarakat dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut aida sukartono dan Bripka Mirza memasang banner himbauan untuk tidak gunakan jebakan tikus dengan setrum listrik di desa bulutigo diantaranya guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dan selalu memastikan keamanan masyarakat di wilayah hukum polseklaren yang aman dan kondusif ” ujarnya anggota polsek laren.
Sementara itu dalam arahannya kapolsek laren Iptu Witono hariadi,S.H., dikonfirmasi oleh awak media Kapolsek laren menjelaskan dalam hal kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polsek laren kegiatan tersebut membenarkan adanya pemasangan banner spanduk himbauan larangan menggunakan jebakan aliran listrik untuk hama tikus di area persawahan dan sesuai undang-undang pasal 359 KUHP “tegasnya kapolsek laren Iptu Witono hariadi,S.H., kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut kami selalu tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan selalu utamakan melayani, mengayomi, masyarakat dengan sepenuh hati” tambahnya kapolsek laren
Selama kegiatan pemasangan banner himbauan untuk tidak gunakan jebakan tikus dengan setrum listrik di desa bulutigo kecamatan laren kabupaten Lamongan selama kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polseklaren kegiatan tersebut berlangsung berjalan aman dan kondusif” pungkasnya.
(Redaksi)