Takalar – kupastuntas86.com | Puluhan Warga Lingkungan Mattoanging Kelurahan Palantikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Gruduk kantor Lurah Palantikang tujuan untuk mempertanyakan Terkait adanya Isu Terbitnya SK pergantian dan pengangkatan kepala Lingkungan Baru di Lingkungan Mattoanging,Rabu(19/6/2024)
Sebelumnya diketahui Lurah Palantikang Asri Buddin.S.Sos yang dikonfirmasi media saat berada di kantor camat Pattallassang pada 14 Juni 2024 beberapa hari lalu,bahwa Surat Keputusan (SK) Tersebut tidak tidak terproses dan di Cansel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak terprosespi, di Cansel ki hanya saja belum saya sampaikan sama pak camat, belum ada juga datang warga ini kekantor lurah” Ujar Lurah Palantikang beberapa hari lalu.
Sementara salah seorang warga Palantikang sangat kecewa karena kedatangannya tidak dapat ketemu langsung dengan Lurah Palantikang berhubung lurah setempat tidak Berada di kantor.
Warga Lingkungan Mattoanging, Ramlah Ruddin Dg Puji kepada media,Rabu(19/6/2024)menjelaskan bahwa tujuannya untuk mengunjungi kantor kelurahan palantikan bersama puluhan warga Lingkungan Mattoangin tak lain hanya untuk mau mempertanyakan terkait adanya isu terbit SK pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan Mattoanging yang di Cansel.
“Hari ini kami membawa satu suara kita mau mempertanyakan ada apa kepala lingkungan kami mau diberhentikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada warganya, dan kami selalu warga tidak perna mersa dirugikan sama pak lingkungan kami, itu yang jadi tanda tanyak terhadap kami” Ujar Ramlah
Lanjut Ramlah memaparkan bahwa”kita ini tujuan demokrasi setidaknya lurah setempat turun kewarga untuk menjelaskan kesalahan lingkungan kami dan hadirkan pak lingkungan, kita butuh keterbukaan” Sambungnya.
Menyikapi hal tersebut,Adisil ketua investigasi Lembaga Elhan-Ri Angkat bicara, Kuat dugaan roda pemerintahan Kelurahan pelantikan berjalan secara otoriter, karena ada indikasi sehingga terjadinya hal tersebut adanya kepentingan pribadi didalamnya sehingga kami menilai berimbas sehingga mencedarai aturan pemerintah kelurahan” Tegasnya
Lebih lanjut dikatakan “Kami berharap camat Pattallassang tidak asal menandatangani hasil keputusan dari laporan-laporan sepihak yang diusulkan pihak kelurahan, setidaknya tetap bisa mengambil langkah secara netral dan berimbang agar tidak terjadi indikasi pembiaran yang bisa berdampak negatif dalam pemerintahan di kelurahan tersebut” Ujar Silele.
Adisil juga menambahkan setidaknya perlu dipahami sebagai kepala lingkungan tentunya sebagai orang yang dituakan atau orang yang bisa bersikap bijak dalam pelayanan terhadap warga yang dinauginya, ketika ada sesuatu hal yang tidak berkesan negatif tentang pelayanan terhadap warganya,tentunya warganya sendirilah yang meminta untuk dilakukan pergantian kepala lingkungan, tapi ini malah sebaliknya warganya malah menolak kepala lingkungannya diganti, Ada apa dengan pemerintahan Kelurahan Palantikang? ” Tutup Adisil(*)
Sehingga berita ini diterbitkan Lurah palantikang masih berupaya untuk dikonfirmasi, dan radaksi portal media kami membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi sesuai aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Laporan : Juskani/Lina