Sukodadi | www.kupastuntas86.com-
Pada hari minggu tanggal 16 juni 2024, pukul 10:10 wib sampai dengan selesai bertepatan di area persawahan desa kebonsari kecamatan sukodadi kabupaten lamongan anggota polsek sukodadi melaksanakan pemasangan banner himbauan stop penggunaan listrik untuk jebakan hama tikus di persawahan desa.
Dalam kegiatan pemasangan banner larangan menggunakan aliran listrik untuk matikus di persawahan anggota yang hadir melaksanakan antara lain, bripka m alfian, dan bripka bambang budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini Mjnggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 10.10 wib s/d selesai, dilaksanakan giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan.
Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu di tempat terpisah kapolsek sukodadi AKP MOCH LAZIB,S.H., dikonfirmasi oleh media menjelaskan terkait kegiatan pemasangan banner yang dilaksanakan oleh anggota polsek sukodadi kapolsek sukodadi membenarkan adanya kegiatan tersebut guna untuk memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dan pastikan masyarakat sudah benar-benar terlayani dengan baik” tegasnya kapolsek sukodadi kepada media
Selama kegiatan pemasangan banner terkait larangan penggunaan aliran listrik setrum untuk jebakan hama tikus di persawahan selama kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polsek sukodadi kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif” pungkasnya.
(Redaksi)