Sukodadi | www.kupastuntas86.com-
Anggota polsek Sukodadi polres lamongan polda jatim melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bener larangan penggunaan listrik untuk hama tikus di sawah senin (10/06/2024) pukul 12:21 wib s/d selesai.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang hadir dalam kegiatan antara lain, Aipda Teguh, Bripka bambang budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 12.21 wib s/d selesai, dilaksanakan giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan.
Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Sukodadi AKP MOCH LAZIB, S. H., dihubungi media dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polsek Sukodadi kapolsek Sukodadi membenarkan adanya kegiatan tersebut guna memberikan himbauan keamanan terhadap masyarakat “terangnya kapolsek Sukodadi.
Dalam kegiatan tersebut saat pelaksanaan kegiatan Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif” pungkasnya.
(Redaksi)