Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan selalu pastikan keamanan masyarakat yang baik kali ini anggota Polsek Sukodadi melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bener larangan mengunakan sengatan aliran listrik untuk hama tikus di persawahan. Minggu (09/06/2024) pukul 10: 35 wib.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang hadir dalam kegiatan antara lain, Bripka Zainul dan Brigadir hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Sukodadi AKP MOCH LAZIB, S. H., dihubungi oleh media dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Sukodadi kapolsek Sukodadi membenarkan adanya kegiatan guna untuk memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dan selalu pastikan masyarakat sudah benar benar terlayani dengan baik “tegasnya kapolsek Sukodadi kepada media.
Selama kegiatan pemasangan spanduk bener larangan untuk mengunakan sengatan setrum untuk hama tikus diarea persawahan selama kegiatan berlangsung aman , terkendali” pungkasnya.
(Redaksi)