DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Polsek Patumbak meringkus pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Beat BK 4920 AJU warna Putih milik korbannya Abdul Rahman Nasution warga Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak tidak lama setelah kejadian, Minggu (2/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu. Jikri Sinurat kepada wartawan mengatakan, pelaku SA (23) mencuri Sepeda Motor saat korban sedang memancing di Sungai Desa Lantasan Lama.
“Korban memarkirkan Sepeda Motornya di Tanggul Sungai dengan Stang dalam keadaan tidak terkunci. Dan saat hendak pulang ke rumahnya, korban melihat Sepeda Motornya sudah raib,” ujar Jikri, Senin (3/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, yang diduga pelaku menyambung Kabel Starter untuk menghidupkan Sepeda Motor tersebut. Setelah Sepeda Motor berhasil dihidupkan, tanpa pikir panjang langsung tancap gas.
Masih kata Jikri “Tidak berapa lama kemudian korban sadar setelah melihat Sepeda Motornya sudah tidak ada lagi di lokasi. Korban langsung menghubungi orang tuanya dan Personel Bhabinkamtibmas Desa Lantasan Lama, AIiptu Darmo Kusdianto,” ucapnya.
Setelah Babhinkamtibmas menerima informasi dari korban selanjutnya berkoordinasi dengan Team URC Reskrim Polsek Patumbak guna melakukan Penyelidikan.
Dari hasil lidik dan berkat bantuan keluarga korban serta warga masyarakat sekitar tidak lama setelah kejadian, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.
“Di rumah pelaku didapati Sepeda Motor Honda BEAT warna Putih tanpa Nomor Polisi yang telah dicopoti pelaku untuk menghilangkan jejak dan pada saat hendak diamankan, pelaku bersembunyi di atas lemari,” sebutnya.
Menurut Jikri, pelaku sempat berusaha melarikan diri menghindari Team URC Reskrim Polsek Patumbak serta warga masyarakat sekitar namun pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumah kontrakannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus dibayar Bulan ini karena pelaku baru saja berhenti dari pekerjaan di wilayah Pekan Baru,” tandasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 (Lima) Tahun penjara.
Terpisah, Kapolsek Patumbak, Kompol. Faidir Chaniago, SH., MH menghimbau warga Kecamatan Medan Amplas dan juga warga Kecamatan Patumbak apabila sedang memarkirkan Sepeda Motor di mana pun agar mengunci Stangnya dan menutup Kuncinya.
“Jangan lupa memasang Kunci Ganda untuk menghindari terjadinya percurian Sepeda Motor. Jangan lupa ya buat saudara dan saudari semua agar memasang Kunci Ganda pada Sepeda Motornya,” pungkasnya.
(JONI SH)