LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Polsek Laren, polres lamongan, melaksanakan pemasangan banner sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area pesawaan dan waspada terkait penipuan online. Sabtu (01/06/2024).
Seperti dilakukan anggota personil Polsek laren dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota mendatangi para petani di area persawahan wilayah kecamatan laren kabupaten Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut petugas juga memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar Undang-undang sesuai pasal 359 kuhp dan sangat berbahaya”terangnya anggota polsek laren.
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawa memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama,terangnya anggota polsek Laren.
Tidak hanya itu, petugas juga mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan jebakan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan pemasang jebakan itu sendiri.serta himbauan agar selalu hati2 dan waspada terkait penipuan online dan selalu waspada.
Kapoksek laren iptu Witono Hariadi,S.H.,bahwa “Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya.
Kami berharap dengan pemasangan bener pemberitauan ini wilayah laren tetap aman dan Kondusif”pungkasnya.
(Redaksi)