Indra Hardimansyah Kuasa Suryati Mendapatkan Titik Terang Dari Kemenkopolhukam RI

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:49 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Warga Aceh Di Jakarta, TA Khalid Kecam Dan Meminta Diusut Tuntas

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.

Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.

Baca Juga :  Pj bupati Aceh Timur Pimpin Upacara Di HUT RI ke-79

Berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.

INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya.

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Sipil Dukung RUU TNI di DPR, Demi Selamatkan Bangsa
Massa PW GPA DKI Jakarta Demo di Depan Kejagung, Desak Bongkar Semua Aktor yang Diduga Terlibat Korupsi di BBM Minyak Mentah
Angka Kepuasan Masyarakat Tinggi di 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Wamendagri Bima Arya: Bentuk Apresiasi Publik
Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Kapolri dan Panglima TNI Cek Kesiapan Jajaran TNI-Polri Dukung Program Ketahanan Pangan
Wujudkan Pemilu Damai dan Aman, Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:01 WIB

Polsek Tikung lakukan Patroli Blue Light sebagai Upaya cipta kondisi Harkamtibmas cegah 3C diwilayah Tikung.

Jumat, 11 April 2025 - 14:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Wabup Aceh Timur Terima Kunjungan Jurnalis Jalin Silaturahmi

Jumat, 11 April 2025 - 13:26 WIB

Anggota polsek sukodadi tingkatkan giat (PKP) patroli obyek vital diantaranya Perbankan di wilayah kecamatan sukodadi.

Jumat, 11 April 2025 - 12:58 WIB

Anggota polsek brondong tingkatkan kegiatan patroli kota presisi diantaranya! Guna untuk memberikan himbauan kamtibmas.

Jumat, 11 April 2025 - 12:37 WIB

Anggota polsek modo tingkatkan kegiatan patroli blue light tengah malam diantaranya! Cegah tindak kejahatan antara lain Curanmor Begini tegasnya.

Jumat, 11 April 2025 - 12:25 WIB

Giat perintis presisi patroli blue light tengah malam diantaranya! Untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar begini tegasnya.

Jumat, 11 April 2025 - 12:23 WIB

Anggota polsek brondong meningkatkan kegiatan patroli kota presisi pengaturan lalu lintas di wilayah polsek brondong.

Jumat, 11 April 2025 - 11:43 WIB

Kapolsek kedungpring Akp Sudibyo, S. H., Menghadiri giat Silaturahmi Halal bihalal bersama forkopimcam kec. Kedungpring Begini tegasnya.

Berita Terbaru