Polda Jabar 2 Tersangka Baru Di Kecelakaan Maut Subang

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:46 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan 2 orang tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, Depok tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya, ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.

“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.

“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya.

Setelah bus tersebut diubah dimensinya, AI mempercayakan kepada A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Di sini kemudian A menyuruh sopir bernama Sadira untuk membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok berwisata ke wilayah Subang.

“Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi,” tuturnya.

Baca Juga :  Bey Machmudin: Penerima Program PPKS Perkotaan Jangan Salah Sasaran

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu.

“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” terangnya.

Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP,

(Red)

Berita Terkait

Bey Machmudin: Penerima Program PPKS Perkotaan Jangan Salah Sasaran
Pengurus Cabang PC KMHDI Bandung, Audiensi dengan PJ Walikota Bandung
Persiapan Rakornas Ke-XVI, KMHDI Jabar Gelar Audiensi dengan Pj Gubernur Jabar
Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Vina
Sosialisasikan Perdamaian di Indonesia, Yayasan Prabu Foundation Gelar FGD
Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya
Ciptakan Pemilu Damai, PHDI dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Jabar Gelar Pernyataan Sikap
Hadiri Peresmian Pura Lokha Wira Widya, Ini yang Disampaikan Ketua PH PHDI Provinsi Jabar

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:08 WIB

Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal

Senin, 6 Januari 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Aceh Timur Gerak Cepat Bantu Masyarakat Yang Tinggal Dirumah Yang Tidak Layak Huni

Senin, 6 Januari 2025 - 19:24 WIB

Potret kehidupan masyarakat miskin lingkar tambang PT Medco Malaka

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:41 WIB

Tong Sampah Tepanjang Mengancam Anak Cucu Masa Depan

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:22 WIB

Polres Aceh Timur Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Paparkan Keberhasilan dan Capaian

Senin, 30 Desember 2024 - 13:12 WIB

Meski Diguyur Hujan, Masyarakat Aceh Timur Buru Kupon Jalan Sehat

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:57 WIB

Zulfadli Aiyub Nahkodai KONI Aceh Timur Periode 2025-2029

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:48 WIB

Camat Darul Fallah, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Diwilayahnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polsek Sukodadi giat patroli dialogis presisi.

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:39 WIB