MEDAN | KUPAS TUNTAS 86 – pelanggaran undang – undang pers pasal 18 ayat (1) No.40 Tahun 1999 kembali terjadi saat awak media melakukan peliputan kegiatan di Saka Hotel Medan, dihalang-halangi 2 (dua) orang oknum Security berinisial ES dan RN dari perusahaan penyalur jasa keamanan PT Saudara Cermelang Abadi (SAUCA) yang bertugas di Saka Hotel, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 15.56 Wib.
Saat beberapa awak media ingin melakukan peliputan langsung di ruang Cahaya Hall Saka Hotel, Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Serta Penyuluhan Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tuha Peut (BPD) dalam Pemerintahan Gampong se-Kabupaten Aceh Timur, namun sungguh ironisnya, mendadak 2 (dua) orang oknum Security Saka Hotel melakukan pelarangan masuk ruangan dengan bergegas menutup pintu ruangan tempat kegiatan Bimtek berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sempat terjadi adu mulut antara 2 (dua) oknum petugas Security dengan awak media, namun kedua oknum petugas Security tersebut tetap bersikukuh tidak mengizinkan awak media masuk kedalam ruangan untuk melakukan peliputan.
“Sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta),”tegas salah seorang awak media.
Sementara itu saat ditanya awak media, siapa yang memerintahkan Security tidak mengizinkan wartawan meliput kegiatan Bimtek tersebut, salah satu oknum Security inisial ES menyebutkan, perintah dari penyelenggara ke management.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi pimpinan perusahaan PT SAUCA Andre Ritonga membantah, tidak ada memerintahkan anggota securitynya untuk menghalangi tugas wartawan untuk meliput, ujarnya. (TIM)