Warga Menangis, Diduga Ulah Galian C Ilegal Selain Mengorek Tanah, Tanaman Sawit Milik Warga Ikut Dibabat Habis

Joni Suheryanto

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 06:23 WIB

40382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Galian C ilegal selain mengambil tanah bantaran Sei Ular tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah juga telah merugikan warga, seluas 6 hektar dari 30 hektar luasnya bantaran sungai ular di desa Binjai Bakung tanaman produktif kelapa sawit yang selama ini telah menghasilkan TBS kelapa sawit kini di babat habis tanpa rasa belas kasihan.

Warga desa Binjai Bakung kecamatan Pantai Labu Deli Serdang mengeluh dan sedih, menangis melihat tanaman kelapa sawit yang selama ini di tanam dan di rawat serta telah menghasilkan produksi TBS kelapa sawit yang hasilnya dapat membantu perekonomian warga, sebanyak 45 warga kini harus menahan kesedihan, menangisi tanaman yang begitu subur dan menghasilkan kini harus di tumbang sia-sia seluas 6 hektar, hanya karena demi menuruti keserakahan perbuatan para pengusaha nakal galian C ilegal di desa Binjai Bakung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suroto (52) warga desa Binjai Bakung menyampaikan keluhannya kepada awak media Jum’at (24-5-2024) mengatakan “Kami warga desa Binjai Bakung sebanyak 45 kepala keluarga merasa sedih dan benar – benar kecewa atas perbuatan para pengusaha galian C ilegal, selain merusak tanah bantaran dengan cara di korek dengan menggunakan alat berat excavator satu unit dan tanah tersebut di perjual belikan kepada warga yang membutuhkannya dengan harga Rp.230.000/Damtruk , juga tanaman kelapa sawit yang selama ini bertahun – tahun kami tanam dan kami rawat dengan baik yang hasilnya kami gunakan untuk membantu perekonomian rumah tangga kami, kini ikut menjadi korban keserakahan para pengusaha nakal galian C, “rintihnya

Baca Juga :  Bupati bersama Kapolresta Deli Serdang Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Arus Balik Tahun 2025 M/1446 H di Bandara Kualanamu

Lanjutnya, lokasi tanah Bantaran Sungai ular sudah belasan tahun kami tanami kelapa sawit sudah ada izin dari dinas PU ( BWS ) dan suratnya juga masih ada kami simpan, tanah tersebut tidak kami hak miliki melainkan hanya izin mengelola dengan cara di tanami tanaman yang berguna, menghasilkan guna untuk membantu perekonomian warga dan dengan catatan bila suatu waktu lokasi tanah tersebut di ambil atau akan di pergunakan oleh pihak pemerintah maka kami warga akan menyerahkannya tanpa meminta ganti rugi.” Jelasnya

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas Persiapan Menjelang Pemilu

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Warga Binjai Bakung Deli Serdang meminta , Kami mohon kepada pihak yang terkait Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Pantai Labu, Kepala Dinas BWS, dan Kasat Pol PP , Camat Pantai Labu segera lakukan tindakan kepada para pengusaha nakal galian C yang telah merusak tanaman warga juga memperjualbelikan tanah bantaran sungai ular tanpa izin resmi dari pemerintah, warga memohon segera tangkap para pengusaha nakal dan alat beratnya excavator, hukum dan adili sesuai UU yang berlaku di NKRI. ( TIM )

Berita Terkait

IPTU Ronald Sihite Kapolsek Pagar Merbau Gandeng Ormas Tingkatkan Kamtibmas
Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, SH.,M.Sc., Gelar Reses di Dusun II Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang
Ketum MAVI Wiji Astuty Lantik Pengurus MAVI SUMUT 2025–2029, Mantan Atlet Voli Siap Berkontribusi Bangun Olahraga Nasional
Polresta Deli Serdang Gencar Berantas Judi Online Dan Narkoba, Edukasi Masyarakat Secara Masif
Kapolresta Deli Serdang Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor MUI Kabupaten Deli Serdang
Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Di Gereja, Polresta Deli Serdang Tempatkan Personil Pengamanan
Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Mudik Aman di Deli Serdang, Tokoh Masyarakat Deli Serdang Apresiasi
Camat Tanjung Morawa H.Ibnu Hajar, S.Sos., Menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 13:21 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK BRONDONG KORDINASI DAN SILAHTURAHMI BERSAMA TOKOH MASYARAKAT DESA LOHGUNG KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

Minggu, 20 April 2025 - 05:49 WIB

Kapolsek Karangbinangun Akp Supardi, S. H., pimpin Anggota Giat pengamanan penyeketan Warga PSHT di Dsn. Monolelo desa Karangbinangun Dan kantor desa Karangbinangun Terkait Hitamkan polsek Sugio.

Minggu, 20 April 2025 - 04:43 WIB

Anggota polsek brondong Tingkatkan Giat patroli perintis presisi Patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta Antara lain Antisipasi Gesekan oknum Perguruan Silat, Kriminalitas Dan Balap Liar.

Sabtu, 19 April 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Kedungpring pimpin anggota giat pengamanan penyeketan Warga PSHT terkait hitamkan polsek Sugio di perempatan Dradah Begini tegasnya!

Sabtu, 19 April 2025 - 22:34 WIB

Kapolsek brondong Akp moch lazib, S. H., Beserta anggota melaksanakan kegiatan penyeketan Warga PSHT Diperbatasan Lamongan-Tuban Begini Tegasnya!.

Jumat, 18 April 2025 - 10:11 WIB

Kegiatan pengamanan ibadah Jumat Agung Paskah GKJW Cangkring kecamatan bluluk kabupaten Lamongan.

Jumat, 18 April 2025 - 10:09 WIB

KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW SUMBERGONDANG KEC BLULUK KAB LAMONGAN

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

GIAT PENGAMANAN PENGAJIAN DAN SHOLAWATAN DALAM RANGKA HAJATAN PERNIKAHAN DS. BANJARGONDANG KEC. BLULUK KAB. LAMONGAN

Berita Terbaru