Warga Menangis, Diduga Ulah Galian C Ilegal Selain Mengorek Tanah, Tanaman Sawit Milik Warga Ikut Dibabat Habis

Joni Suheryanto

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 06:23 WIB

40350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Galian C ilegal selain mengambil tanah bantaran Sei Ular tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah juga telah merugikan warga, seluas 6 hektar dari 30 hektar luasnya bantaran sungai ular di desa Binjai Bakung tanaman produktif kelapa sawit yang selama ini telah menghasilkan TBS kelapa sawit kini di babat habis tanpa rasa belas kasihan.

Warga desa Binjai Bakung kecamatan Pantai Labu Deli Serdang mengeluh dan sedih, menangis melihat tanaman kelapa sawit yang selama ini di tanam dan di rawat serta telah menghasilkan produksi TBS kelapa sawit yang hasilnya dapat membantu perekonomian warga, sebanyak 45 warga kini harus menahan kesedihan, menangisi tanaman yang begitu subur dan menghasilkan kini harus di tumbang sia-sia seluas 6 hektar, hanya karena demi menuruti keserakahan perbuatan para pengusaha nakal galian C ilegal di desa Binjai Bakung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suroto (52) warga desa Binjai Bakung menyampaikan keluhannya kepada awak media Jum’at (24-5-2024) mengatakan “Kami warga desa Binjai Bakung sebanyak 45 kepala keluarga merasa sedih dan benar – benar kecewa atas perbuatan para pengusaha galian C ilegal, selain merusak tanah bantaran dengan cara di korek dengan menggunakan alat berat excavator satu unit dan tanah tersebut di perjual belikan kepada warga yang membutuhkannya dengan harga Rp.230.000/Damtruk , juga tanaman kelapa sawit yang selama ini bertahun – tahun kami tanam dan kami rawat dengan baik yang hasilnya kami gunakan untuk membantu perekonomian rumah tangga kami, kini ikut menjadi korban keserakahan para pengusaha nakal galian C, “rintihnya

Baca Juga :  2 Orang Warga Gang Jaya Terluka Di Tebas Segerombolan Orang Tak Di Kenal, Diduga Geng Motor

Lanjutnya, lokasi tanah Bantaran Sungai ular sudah belasan tahun kami tanami kelapa sawit sudah ada izin dari dinas PU ( BWS ) dan suratnya juga masih ada kami simpan, tanah tersebut tidak kami hak miliki melainkan hanya izin mengelola dengan cara di tanami tanaman yang berguna, menghasilkan guna untuk membantu perekonomian warga dan dengan catatan bila suatu waktu lokasi tanah tersebut di ambil atau akan di pergunakan oleh pihak pemerintah maka kami warga akan menyerahkannya tanpa meminta ganti rugi.” Jelasnya

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Polisi Masuk Desa, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Ops Keselamatan Toba 2024 di Tamora

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Warga Binjai Bakung Deli Serdang meminta , Kami mohon kepada pihak yang terkait Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Pantai Labu, Kepala Dinas BWS, dan Kasat Pol PP , Camat Pantai Labu segera lakukan tindakan kepada para pengusaha nakal galian C yang telah merusak tanaman warga juga memperjualbelikan tanah bantaran sungai ular tanpa izin resmi dari pemerintah, warga memohon segera tangkap para pengusaha nakal dan alat beratnya excavator, hukum dan adili sesuai UU yang berlaku di NKRI. ( TIM )

Berita Terkait

Semarak Isra’ Miraj dan Punggahan : IKBN DAB Sambut Ramadhan Dengan Kekeluargaan
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar “Police Go To School” dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025
Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi
Chreyzita Emeliani Sitompul Guru SMAN 1 Bangun Purba Korban Pengancaman Anak Murid nya sendiri

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:23 WIB

Petugas polsek modo dengan tegas melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi.

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Dukung ketahanan pangan nasional Plh kapolsek Karangbinangun bersama Forkopimcam melaksanakan giat monitoring cek tanaman bergizi.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:59 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:56 WIB

Petugas polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Petugas polsek sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pastikan kondusifitas malam hari polsek sukorame intensifkan patroli dini hari.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:25 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Berita Terbaru