MEDAN | KUPAS TUNTAS 86 – Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Kepala Desa dan Kasi. Keuangan desa se-kota Langsa Aceh Timur selama 4 hari di mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Mei 2024 dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional Medan jalan Imam Bonjol nomor 17 Madras Hulu Medan Polonia Sumatera Utara, Rabu (22/5/2024).
Bimbingan Teknis ( Bimtek ) yang dilaksanakan oleh Lembaga ISLAND CENTRE diduga telah melanggar aturan perundang-undangan yakni diduga sumber dana digunakan dari Dana Desa tahun 2024 , masing – masing peserta di bebani biaya sebesar Rp.7.000.000,- per orang sedangkan biaya tersebut diduga tidak ada dalam anggaran APBDes tahun 2024.
Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Ketua Lembaga ISLAND CENTRE MZ via WhatsApp nomor 0811684*** Rabu ( 22-5-2024) namun ketua lembaga hingga beberapa waktu di tunggu tidak ada jawaban sehingga konfirmasi tidak dapat dilanjutkan seperti dalam perencanaan penghitungan biaya kamar dan makan selama 4 hari diduga layak di ragukan , dalam hitungan dan aturan yang berlaku di hotel terhitung hanya 3 hari bukan 4 hari, rinciannya yaitu : Masuk Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 12.00 wib sehari esoknya pukul 12.00 wib mencapai hitungan Satu hari ( 24 jam ) hingga sampai tanggal 23 Mei 2024 pukul 12.00 wib (Keluar ) terpenuhi jumlah 3 hari bukan 4 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi Selasa 21 mei 2024 mengatakan ” Bintek di laksanakan selama 4 hari di mulai pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 hingga tanggal 23 Mei 2024 masing-masing desa menghadirkan 2 personil yaitu kepala desa dan kasi keuangan, jumlah keseluruhan yang hadir berjumlah 66 desa, di kota Langsa Aceh Timur. Hotel dan makan Rp.550.000 per hari / 24 jam , salahsatu oknum tutor diduga dari PWI Aceh ” tuturnya
Kejagung RI telah mengingatkan kepada Aparatur Desa di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Bimtek, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, namun kegiatan Bimtek ini tetap saja dilaksanakan,”
Kepada KPK, Kejaksaan Agung RI dan Aparat Penegak Hukum diminta segera lakukan pemeriksaan apakah Bimtek yang dilakukan oleh Lembaga ISLAND CENTRE melanggar perundang undangan ataupun pelanggaran hukum, segera lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( TIM )