DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Diduga Kurnadi alias Akui serobot lahan pajak Perluasan Pasar Gambir Baru Tembung ( PPGBT ) di Tembung di Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), pedagang dan pengelola pajak meminta kepada pemkab Deli Serdang bertindak.
Tanpa basa-basi Akui tiba tiba menurunkan material bangunan dan pada (28/04 ) lalu dimulai pembangunan dan pada ( 29/04 ) atau berselang satu hari pasca dimulai pembangunan kami pihak pengelola dan pedagang menyurati Muspika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada ( 15/05 ) di kantor desa Bandar Klippa, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Tembung Aiptu Z Affan, Kasi Trantib Harun Indra Mulia dan Kades Bandar Klippa Suripno, SH, MH mempertemukan Akui dengan pengelola J Simamora serta pedagang Jenda Muli, Mardianis dengan tujuan memediasi, namun tidak ada titik temu, sehingga para pihak melanjutkan ke instansi yang lebih tinggi.
Sementara persoalan masih berjalan, Akui membangun, sampai saat ini ( 17/05 ) sudah 10 kios di bangun di lahan parkir pajak PPGBT.
Bahwa di saat mediasi, Akui tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, hanya cuap cuap saja, jadi Akui hanya modal ngotot dan menghalalkan segala cara demi rupiah, kata pengelola.
Jadi diminta kepada Pemkab Deli Serdang dalam hal ini, Dinas Peindag, Satpol PP dan Pelayanan satu pintu
dapat bertindak tegas, membangun gedung tanpa ada izin persetujuan bangunan gedung ( PBG ), tutur pengelola yang diaminkan para pedagang
Yang pastinya kata J Simamora, kita pengelola telah tunjukkan bukti bukti legalitas pajak PPGBT, dengan luas 3612 M persegi dan diatasnya terdapat 300 kios, tutupnya.
Pantauan awak media di lapangan di area pembangunan kios tidak terlihat ada dipasang papan Izin PBG dan material bangunan diletakkan di badan jalan.
Diharapkan dinas Perhubungan Deli Serdang tidak tinggal diam, karena dapat menggangu aktivitas lalu lintas, maksudnya jangan sampai ada korban jiwa. (JONI SH)