Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kabulkan Permohonan Penundaan Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT. Rimba Raya Conservation Di Kabupaten Seruyan

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:00 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 Mei 2024 – PT. Rimba Raya Conservation (Rimba Raya) menyambut baik pengabulan permohonan penundaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1028/MENLHK/SETJEN/HPL.1/9/2023 tanggal 15 September 2023 melalui Putusan Sela ke-1 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut dijatuhkan  pada Kamis, 16 Mei 2024, setelah melalui serangkaian persidangan yang mempertimbangkan berbagai bukti dan argumen dari pihak Rimba Raya.

Putusan penundaan ini merupakan langkah penting dan berarti bagi Rimba Raya dalam upaya melanjutkan kembali fungsi-fungsi restorasi dan konservasi yang selama ini telah Rimba Raya bangun dan lakukan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Putusan ini memberikan kami kesempatan untuk melanjutkan semangat restorasi dan konservasi dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di Seruyan, Kalimantan Tengah,” ujar Haryo Ajie Dewanto, Direktur Teknis PT. Rimba Raya Conservation. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini. Walaupun dengan kondisi jumlah tim yang sudah berkurang dari sebelumnya, Rimba Raya akan berusaha mengoptimalkan fungsi yang ada, menyejahterakan masyarakat dengan turut terlibat dalam penjagaan kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan.”

Rimba Raya selama ini telah menjalankan berbagai program penjagaan kawasan hutan dan lahan serta mengembangkan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar Sungai Seruyan serta ekosistem hutan Seruyan. Dengan adanya putusan penundaan pencabutan izin ini, Rimba Raya berkomitmen untuk tetap optimal dalam memperkuat program-program tersebut.

Baca Juga :  Sampoerna Lanjutkan Program UMKM Untuk Indonesia Untuk Transformasi Digital di Tahun 2024

Putusan penundaan ini memberikan sinyal positif bagi semangat restorasi ekosistem dan konservasi di Indonesia, menunjukkan bahwa komitmen terhadap pelestarian lingkungan harus terus diperjuangkan. Rimba Raya berharap proses peradilan di PTUN dapat terus berjalan dengan baik hingga ditetapkannya putusan akhir. Hingga nantinya Rimba Raya dapat kembali berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, dan mitra terkait lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Berita Terkait

Plugo bersama Revolusi Lokal dan transcosmos Indonesia Dorong UMKM Memaksimalkan Pemasaran Digital
Arches Raih Pendanaan 3 Juta Dolar AS untuk Mendemokratisasi Keahlian di Pasar Global
Yayasan WINGS Peduli Tanam 500 Mangrove dalam Program #WINGSPeduliLingkungan
25,98% Petani Binaan Eratani merupakan Generasi Milenial, Eratani Siap Dukung Regenerasi Petani
Solusi Pembayaran Digital yang Praktis dan Aman bersama BOS Pulsa Payment #PastiMulus
VRITIMES Gandeng Baranewsaceh.co, Radarnews.co.id, dan Agaranews.com dalam Kolaborasi Media Strategis
Mengungkap Tren Penjualan Lipstik di Ecommerce di Kuartal Pertama 2024
Kripto Ambruk, Rupiah Melemah: Bagaimana Prospek USDT to IDR?

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:01 WIB

Petugas kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital di wilayah hukum polsek sukodadi.

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:50 WIB

Anggota kepolisian sektor bluluk giat patroli dialogis presisi obyek vital di wilayah Hukum polsek bluluk.

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:37 WIB

Dukung Program cita asta Presiden RI Kepala Kepolisian sektor modo Giat monitoring cek tanaman bergizi antara lain.

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:13 WIB

Petugas jaga polsek glagah Laksanakan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:06 WIB

Berikan pelayanan Rasa aman kepada Warga masyarakat, Petugas jaga polsek Sambeng giat patroli Pengaturan lalu lintas pagi di depan toko jaya Lestari.

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:22 WIB

Cegah terjadinya banjir bandang dan longsor polsek sukorame secara intensif laksanakan mitigasi bencana di kawasan aliran sungai dan kawasan rawan banjir.

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:32 WIB

LAP GIAT KOORDINASI DENGAN CDK WIL. BOJONEGORO WILKER KAB. LAMONGAN TERKAIT RENCANA AKSI PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM OLEH ALIANSI MASYARAKAT PEDULI HUTAN (AMPH)

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:14 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi giat patroli Harkamtibmas Dalam rangka Antisipasi Curanmor di wilayah sukodadi.

Berita Terbaru