LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna menciptakan situasi kamtibmas yang ada diwilayah Hukum polsek Laren yang aman dan kondusif serta pastikan masyarakat sudah terlayani dengan baik kali ini anggota polsek Laren giat pemasangan spanduk benner larangan penggunaan jebakan tikus mengunakan aliran listrik bertempat di wilayah hukum polsek Laren.
Polsek Laren, polres Lamongan,binaan polda jatim, melaksanakan pemasangan banner sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area pesawaan dan maraknya pencurian mesin traktor disawah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dilakukan anggota personil Polsek Laren dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota mendatangi para petani di wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan selasa (14/05/2024) pukul 12:00 wib.
Anggota polsek Laren,
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawa memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama,terangnya
Tidak hanya itu, petugas polsek Laren juga mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan jebakan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan pemasang jebakan itu sendiri.serta himbauan agar selalu hati2 dan waspada maraknya pencurian mesin traktor jenis kubhota disawah.
Kapoksek Laren Iptu Witono Hariadi,S.H.,bahwa “Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya.
Kami berharap dengan pemasangan bener pemberitauan ini wilayah hukum polsek Laren tetap aman dan Kondusif”Pungkasnya.
(Redaksi)