Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta pastikan keamanan wilayah Hukum polsek Kedungpring yang aman dan kondusif kali ini anggota polsek Kedungpring melaksanakan kegiatan himbauan larangan penggunaan jebakan tikus mengunakan aliran listrik dan pemasangan spanduk benner larangan, kegiatan tersebut bertempat di
Area persawahan desa Mojodadi wilayah Kec.Kedungpring Kab. Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang hadir melaksanakan antara lain, Aipda Ricky Faisolasi, Bripka Sudarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira Pukul 14.35 WIB s/d Selesai bertempat di area persawahan desa mlati wilayah Kec.Kedungpring Kab. Lamongan telah dilaksanakan kegiatan himbauan larangan penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik dalam kegiatan, Sbb :
Menghimbau kepada petani sesuai aturan perundang undangan Pasal 359 KUHP, apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku”Tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Kedungpring AKP SU’UD, SH, MH., Dihubungi media dalam kegiatan tersebut membenarkan kata-kata anggota polsek Kedungpring dalam melaksanakan tugas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta pastikan masyarakat sudah terlayani dengan baik “Tegasnya kapolsek Kedungpring saat dikonfirmasi oleh awak media online kupas tuntas 86,terangnya.
Dalam kegiatan tersebut adalah wujud komitmen bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati” pungkasnya.
Selama pelaksanaan pemasangan spanduk benner larangan penggunaan jebakan tikus mengunakan aliran listrik dalam Kegiatan tersebut berjalan lancar, aman dan Kondusif”Tutupnya.
(Redaksi)